JAMBI – Terkait kedudukan perjanjian Fidusia antara Kreditur dan Debitur, setelah adanya Putusan MK Nomor 18 tahun 2019, ini penjelasan dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Purwanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kakanwil Kemenkumham RI perwakilan Jambi, saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Sabtu (29/02/2020).
Purwanto mengatakan, bahwa dalam perkembangan perekonomian masyarakat di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, Negara tentu harus memiliki kepastian hukum. Antara Debitur dan kreditur agar sama-sama memiliki hak kewajiban yang setara.
“Dalam negara hukum itu, masyarakat itu butuh dukungan support dana untuk membangun suatu ekonomi. Untuk membangun ekonomi itu, maka peran swasta ini lah untuk investor masuk menanamkan investasinya. Untuk melindungi antara Kreditur dan Debitur, maka negara harus ada kepastian hukum.” Kata mas Pur melalui selulernya.
Baca juga : Tarik Kendaraan Dengan Putusan Pengadilan, OJK Jambi : Untuk Apa Fidusia?
“Kita juga tidak mau kreditur semaunya berbuat kepada debitur, dan kita juga tidak mau kreditur juga dirugikan.” Tambahnya.
Kedudukan Fidusia Setelah Ada Putusan MK
Lalu bagaimana dengan kedudukan Fidusia sendiri, setelah adanya kepastian hukum dari negara yang dituangkan dalam putusan MK beberapa waktu lalu ?
Staf Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi itu menjelaskan, bahwa Fidusia itu adalah lahirnya perjanjian, antara Kreditur dan debitur.
Dimana, di dalam perjanjian tersebut berisikan bahwa jika debitur (yang Punya Utang) cidera janji, maka ia wajib menyerahkan objek yang disebut dalam perjanjian dengan pihak Kreditur (pemberi utang).
Lihat juga video : Tanggapan Leasing usai tarik unit mobil nunggak 1 bulan
Tetapi, jika pihak debitur tidak mau menyerahkan objeknya, maka konsekuensinya dari negara hukum itu adalah kepastian hukum.
“Maka, untuk menjaga investasinya di kreditur terhadap debitur yang cidera janji, maka kreditur melalui pengadilan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.” Jelasnya.
Setelah itu, nantinya maka dipanggil lah dalam istilahnya Amaning. Karena negara memberikan kepastian hukum, untuk eksekutornya adalah melalui pengadilan. Serta tidak boleh dilakukan oleh perorangan secara paksa.
Selanjutnya, usai dilakukan Eksekusi melalui pengadilan, objek atau kendaraan yang ditarik, diserahkan kepada Negara untuk dilelang, guna menggantikan kerugian dari pihak kreditur.
“Jadi bukan ditarik untuk menjadi milik pribadi kreditur, tapi diserahkan kepada kami. Supaya apa, untuk dilelang guna melunasi hutangnya debitur. Nah kan gtu, bukan untuk dimiliki.” Paparnya.
Jadi intinya, dalam dunia usaha investor antara Kreditur dan Debitur, harus mentaati kepastian hukum yang sudah ditentukan oleh negara, dalam melindungi hak keduanya. (Nrs)
