JAMBI – Persyaratan pembuatan KTP-El baru di Kota Jambi, terasa sangat membebani. Tak ayal, masyarakat pun mengeluh dan ogah urus KTP.
Pasalnya, dalam pembuatan KTP-El bagi anak yang baru menamatkan sekolah, di tahun ajaran 2019-2020 ini, mereka dicekoki dengan persyaratan yang banyak.
Baca juga : Tahanan Polda Jambi Sebelum Tewas, Kenapa Ada Perban dan Mata Bengkak?
Diantara persyaratan tersebut adalah sebagai berikut ;
1.Kartu Keluarga Asli,
2.Foto Copy KK,
3.Foto Copy Surat Nikah,
4.Foto Copy Akta Kelahiran,
5.Foto Copy Ijazah Terakhir,6.Melampirkan cek golongan darah dari seluruh anggota keluarga dalam satu KK.
Hal ini dikatakan oleh Sunaryo, kepada Dinamikajambi.com ketika diminta keterangannya pada Senin,(20/07/2020).
“Sayo merasa kesal dan jengkel, ketika mau urus pembuatan KTP-El anak sayo yang baru lulus dari sekolah. Disodori begitu banyak persyaratan,” katanya.
Sunaryo menambahkan, dirinya diminta melengkapi bahan untuk pembuatan KTP-El baru.
Diantaranya yakni :
1. Kartu keluarga asli,
2. Foto copy kartu keluarga,
3. Foto copy surat nikah(padahal kan anak yang mau buat KTP-El dan bukannya sayo),
4. Foto copy akte kelahiran anak,
5. Foto copy ijazah terakhir anak dan
6. Melampirkan hasil pemeriksaan golongan darah seluruh anggota keluarga.
“Sayo jadi pusing. Banyak nian syaratnya, jika begini caranyo. Malas jadinyo nak urus KTP-El.” tutur Sunaryo dengan bahasa daerahnya.
Sementara itu, bilangnya ada temannya yang mengurus KTP-El di Kecamatan Jambi Timur, hanya dengan persyaratan KK dan akte kelahiran sudah langsung bisa diurus KTP-El nya. Akan tetapi, di Kecamatan Jambi Selatan di tempatnya, tidak begitu.
“Jengkel sayo bang, makanyo sayo ado konsultasi dengan seseorang yang pernah kerja di kantor Walikota Jambi. Kawan sayo bilang, sekarang ini pengurusan KTP-El sudah dipermudah. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, ataupun Kecamatan.” Jelasnya.
Jadi, sambungnya masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Lihat juga video : Klik Disini
Dirinya harapan abang terhadap pelayanan kantor Camat Jambi Selatan tersebut, ditambah lagi.
“Saya berharap pihak instansi terkait dapat menjelaskan, dan mempublikasikan kembali kepada masyarakat luas. Tentang persyaratan pembuatan KTP-El baru, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya. (very)
