BERITA HUKRIM – Tindak kejahatan jelang akhir tahun, sudah bukan rahasia umum lagi. Kebutuhan hidup, dan sulitnya pekerjaan salah satu alasan terjadinya pencurian. Seperti yang di lakukan AF, yang di kepung warga saat bawa kabur motor tetangga yang kehabisan bensin.
Tak ayal, AF dan rekannya pun akhirnya di bekuk polisi, usai sempat di kepung warga saat membeli bensin di warung. Lantaran saat bawa kabur motor tetangga, ternyata mereka kehabisan bensin.
Baca juga : Jembatan Rusak, Warga Batanghari Ancam Akan Tutup Jalan Lintas
Seperti di ketahui, kasus pencurian sepeda motor di Kebumen terbongkar, gara-gara saat sepeda motor yang di gunakan untuk mendorong motor curian itu, kehabisan bensin.
Pelakunya, ternyata sudah berulang kali melakukan tindak pencurian sepeda motor, di berbagai tempat.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria inisial AF (29), warga Desa Panjer Kecamatan/ Kabupaten Kebumen.
Dalam melancarkan aksinya ini, AF bekerjasama dengan satu tersangka lainnya, yang masih di bawah umur Julid (16).
“Kedua tersangka, pada saat kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran, sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter di dampingi Wakapolres Kompol Saprodin, dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas, Senin (28/12).
Sepeda motor yang menjadi sasaran kali ini, berupa Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen.
Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, bagian mengawasi dari jalan masuk gang.
Tidak sulit bagi AF, untuk mengambil sepeda motor. Hal ini lantaran karena, kondisi pagar tidak terkunci.
Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban, dengan cara di dorong keluar gang oleh kedua tersangka.
Selain itu, tersangka juga membawa sepeda motor itu, di dorong menggunakan sepeda motornya (sarana kejahatan).
Namun, nasib naas tak dapat di elak oleh dua tersangka pembawa kabur motor tetangganya ini.
Betapa tidak, sampai di Desa Muktisari, sepeda motor yang di gunakan untuk mendorongnya kehabisan BBM.
Saat Mencari Bensin
Tak ayal, mau tidak mau kedua tersangka pun bermaksud mencari bensin. Namun saat kembali, sepeda motor sudah di kerumuni warga.
“Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik, selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu di laporkan ke polsek,” ungkap AKBP Piter.
Setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut. Alhasil, kedua tersangka di amankan pada hari Sabtu (5/12), di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP. Di antaranya, yakni di empat lokasi di Kecamatan Kebumen. Dan dua lokasi, di Kecamatan Klirong.
Karena perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, di putus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo. Ia pun menjalani 14 bulan kurungan penjara.
Sedangkan pada tahun 2019, tersangka kembali di penjara karena kasus penggelapan di Sleman Yogyakarta.
Sumber : Klik Disini
