Baru Saja, Tersangka Kasus Korupsi UIN Jambi Akan Ditahan Sementara

BERITA JAMBI – Usai di bekuk Kejagung bersama Kejati beberapa waktu lalu, Redo Setiawan selaku tersangka dugaan kasus Korupsi Auditorium UIN STS Jambi, akan di tahan sementara.

Selain itu, tersangka dugaan kasus korupsi UIN STS Jambi ini, juga akan di titipkan di Polresta Jambi.

Wakajati Jambi Bambang Hariyanto menuturkan, bahwa pelaku merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pengalihan proyek pekerjaan dari Direktur PT Lambok Ulina, dengan John Simbolon kepada pihak swasta lain Kristina. Dan yang telah di lakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor, serta di hukum 7 tahun penjara.

Baca juga : Tersangka Korupsi Proyek Auditorium UIN Jambi, di Tahan Malam Ini

“Saudara RS menjadi DPO (buron), sejak bulan Januari 2020 bersama-sama dengan Kristina. Atau sejak yang bersangkutan akan di periksa, sebagai tersangka. Namun tidak pernah menghadap Penyidik. Atas pengakuannya ia berpindah-pindah tempat persembunyian, dari Lampung ke Jakarta,” ujarnya.

Tersangka kasus korupsi gedung auditorium universitas Islam negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, kembali di periksa di Kejaksaan tinggi Jambi pada Senin 30 November 2020.

Selanjutnya, berdasarkan surat penyidikan kepala kejaksaan tinggi Jambi, Nomor : Print-11/L.5/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019.

Kemudian, juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jambi Nomor : Print- 17/L.5/Fd.1/11/2019, tanggal 26 November 2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi. Di mana dalam kegiatan auditorium serbaguna UIN Jambi tahun anggaran 2018, yang merugikan negara sebesar Rp. 12.8 M.

Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum

Hal di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Jambi, Lexy Fatharany.

Ia bilangnya, bahwa Redo di periksa sebagai tersangka. Dan akan di dampingi, oleh penasehat hukum.

“Redo di periksa dan akan di dampingi penasehat hukum penunjukan atas nama seperti yang ada di surat tersebut ” jelasnya. Senin (30/11).

Tak hanya itu, Pria asal Lampung ini juga di ketahui melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18. Serta subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak pidana korupsi, Jo pasal-pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Tersangka ini di sangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ” tambahnya.

Selain itu, di lansir dari Sitimang.com Kasus tersangka Redo, juga akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jambi. Sedangkan untuk sementara akan di tahan, oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, selama 20 hari kedepan. Serta di titipkan di Polresta Jambi. (Tr09)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033