MERANGIN – Bantuan pemulihan ekonomi senilai Rp 8,1 Milyar batal, pedagang Merangin gigit jari. Kenapa bantuan itu batal?
Kepala Dinas Koperindag Merangin, Ladani menuturkan hal ini. Awalnya, Diskoperindag, Dukcapil, Dinas Sosial dan Bappeda untuk penanggulangan.
Dalam perkiraan kebutuhan, terdapat angka Rp 8 milyar untuk bantuan.
“Itu awalnya, untuk membantu modal usaha ini. Nilai itu, tidak kami yang nentukan. Mungkin dari perkiraan TAPD, atau tim Covid-19. Kita tidak ajukan berapa,” paparnya.
Dalam penyampaian, Ladani bilang sedianya bantuan ini untuk mereka pemilik usaha dan pekerja yang terdampak ekonomi. Dimana lesunya pasar, akan menurunkan pendapatan pemilik usaha yang kemudian berdampak pada pekerjanya.
Dampak ekonomi ini, sudah membuat ribuan pekerja dirumahkan hingga PHK. Bahkan, salah satu perusahaan terdata merumahkan lebih dari 2000 pekerja.
Berita Terkait : Dampak Corona, 4008 Pekerja di Jambi Dirumahkan dan 7 Orang di PHK
Selain itu, Ladani juga menyampaikan pada jasa transportasi yang begitu terdampak. Dari pembatasan bangku hingga sepinya penumpang.
Penyaluran ini, dikhawatirkan berbenturan dengan aturan lain, atau bantuan lain. Selain itu, soal kelayakan dan penyaluran pada lebih dari 4000 pedagang di Merangin, terbatas dengan anggota Dinas Koperindag.
Ia menduga, batalnya anggaran itu juga lantaran pertimbangan dampak luas ekonomi.
“Kalau pun kita berikan sebanyak apapun, tapi yang beli tidak ada, percuma juga. Mungkin itulah alasan rekan-rekan menetapkan bahwa yang kita tangani sekarang ini yang terdampak Covid-19, bukan yang modal usaha,” katanya.
Bantuan Batal Bagaimana Pedagang Merangin?
Namun disinggung dengan pelaku usaha yang terpaksa menutup usahanya, kesulitan membayar kredit bahkan untuk kebutuhan sendiri, bukankah perlu bantuan?
Lalu, bagaimana nasib para pekerja yang dirumahkan bahkan PHK? Tentu mereka membutuhkan bantuan untuk kehidupan atau keluarganya.
“Harapan kita memang seperti itu. Bagaimana ekonomi bisa pulih kembali. Namun mengingat waktu sim salabim, seluas Merangin yang ratusan kilo ini, apa mungkin kita data melihat akibat?,” katanya.
Baca Juga : Kadis Bilang Ada Biaya Transport Bansos, Camat dan Lurah Bantah Terima
“Yang jelas putusan kita seperti itu. Kami tidak mengelola data Rp 8 milyar itu, karena putusan akhir tim itu, UMKM yang terdampak Covid-19. Setelah kita serahkan data, ternyata data masuk putusan ke Jaring Pengaman Sosial. Yo sudah, itulah,” pungkasnya. (Red)
