Bantah Kangkangi UU Desa, Begini Penjelasan Kades Desa Guguk

MERANGIN – Disebut-sebut telah mengangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 50 serta Perbup Merangin karena telah mengangkat perangkat desa (kaur) yang melebihi batas umur yang ditetapkan dan tidak memiliki ijazah setingkat SLTA, Kepala Desa Guguk Muhammad Hijazi, membantahnya.

Bilang Hijazi, terkait dengan adanya perangkat desa yang telah melebihi batas umur sudah sesuai aturan berdasarkan keterangan dari pihak PMD Merangin.

“Karena sudah koordinasi dengan pihak PMD Kabupaten, katanya kalau perangkat lama tidak masalah,” ungkap Hijazi.

Sedangkan untuk ijazah setingkat SLTA tidak benar seperti apa yang disampaikan karena perangkat desa memiliki ijazah.

“Sesuai dengan informasinya perangkat desa tidak memiiki ijazah setingkat SLTA itu tidak benar, karena mereka memang mempunyai ijazah boleh diselidiki,” kata Hijazi.

Lebih lanjut Hijazi menyampaikan, hal ini bisa saja dari dihembuskan lawan politiknya saat pelaksanaaan Pilkades untuk menjatuhkan pamornya.

“Siapa tau lawan politik, karena kami sudah melaksanakan Pilkades,” pungkas Hijazi. (Rdc)