MERANGIN – Bangunan liar makin marak di Merangin khususnya Kota Bangko. Penegasan dan penegakan aturan jadi perhatian serius.
Tak sedikit bangunan baru dibangun diduga tak mengantongi izin berdiri di beberapa titik di Kota Bangko
Bahkan salah satu bangunan itu berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Daerah Merangin. Bangunan di dekat Bulog itu bahkan sudah selesai dibangun dan siap untuk di tempati pedagang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin Syafrani dikonfirmasi media ini tak menampik, bahwa izin pembangunan kios rangka baja PKL di kawasan RTH itu tidak diterbitkannya.
“Dinas LH tidak memberi izin pembangunan kios itu, sebab kita (Merangin-red) masih kekurangan RTH, dak mungkin RTH yang ada malah di manfaatkan PKL,” kata Syafrani.
Khairul warga Bangko sangat menyayangkan aksi nekat pembangunan kios di RTH tanpa izin dan di atas lahan pemerintah daerah atau RTH.
“Itukan RTH jelas fungsinya itu bukan kios PKL. Mau jadi apa Kota Bangko ini sudah dikuasai PKL,” katanya. Jumat (23/2/2024)
Pertanyakan Pj Bupati
Irul menambahkan, Pj Bupati Merangin jangan hanya diam dan terkesan Merangin ini tidak bertuan.
“Pj Bupati jangan diam seolah Merangin ini tak bertuan, jika melanggar Perda, perintahkan penegak Perda (Satpol-PP) bekerja untuk bongkar bangunan liar tersebut,” tambahnya.
Pj Bupati Merangin, Mukti Said sendiri sudah turun ke lokasi sebelum Pemilu 2024, 13 Februari 2024 lalu.
Baca Juga : Kasihan, Kios Bakso Meledak, Puluhan Orang Luka Bakar
Namun belum diketahui, bagaimana permasalahan ijin atau sanksi apa yang akan diberikan.
Informasi yang dirangkum media ini, bangunan itu disewakan Rp 6.000.000/tahun. Ada 6 los atau kios yang dibangun.
“Kalau mau nyewa, minimal 2 tahun,” sebut pedagang sekitar.
(*)
