BERITA JAMBI – Terkait penggunaan dana Rekofusing Covid-19, ternyata ada temuan dari tim pengawas Inspektorat. Dimana, disebutkan, semua OPD Kabupaten Merangin ada.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin, Hattam Tafsir saat di temui sejumlah awak media pada kamis (12/11/2020).
Kepala Inspektorat ini mengatakan, bahwa semua OPD di Kabupaten Merangin ada temuan terkait penggunaan dana Rekofusing Covid-19 tersebut.
Baca Juga : Jadi Temuan BPK, Sejumlah OPD Tanjabbar Diminta Kembalikan Uang
“Soal temuan tersebut, saya tidak bisa ceritakan disini. Tapi, saya sudah sampaikan ke Bupati satu rangkap, DPRD satu rangkap, dan KPK satu rangkap,” ujarnya.
Pun demikian, disampaikannya bahwa, dalam proses audit yang dilakukan di setiap OPD di Kabupaten Merangin, mereka ada temuan. Baik itu dari sisi administrasi maupun pengembalian dana.
Selanjutnya, disinggung soal OPD mana yang paling banyak mendapatkan temuan dari inspektorat, ia masih enggan menyampaikannya dihadapan publik.
Lihat Juga : Pjs Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19
“Soal berapa banyaknya, itu yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi, semuanya ada temuan,” jelasnya.
Kemudian, setiap OPD tersebut akan ditindaklanjuti lagi, dengan cara mengurus segala temuan itu.
“Jadi, semua yang ada temuan ini, kami minta untuk dikembalikan dana yang digunakan, kalau itu temuannya dana. Tapi, kalau administrasi, akan kami surati juga, untuk melengkapi dokumennya, sampai batas waktu yang kami tentukan. Yaitu 60 hari ini tadi,” terangnya.
Jika dalam 60 hari tersebut, tidak ditindaklanjuti oleh semua OPD itu maka bisa dikenakan sanksi hukum. Apabila memang penegak hukum mau menindaklanjutinya.
“Kalau selama 60 hari tidak ditindaklanjuti, kalau memang aparat penegak hukum mau meneruskannya, boleh dikenakan ancaman pidana,” tukasnya. (Red)
