Ada SPJ Fiktif Kades di Merangin, DP3APP Provinsi Lakukan Cek and Ricek

JAMBI – Terkait laporan Burtapsori atas dugaan SPJ fiktif, yang dilakukan oleh Kepala Desa Pematang Pauh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin, kini tengah menjadi perbincangan hangat di publik.

Bahkan perkara tersebut, merebak ke berbagai instansi yang ada di Jambi, salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Provinsi Jambi.

Baca juga : Dana Desa Tahap II, Baru di Bangun Beberapa Bulan Jalan Baru Sudah Rusak

Dikatakan Qomarus Zaman Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), DP3APP Provinsi Jambi, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dilapangan terlebih dahulu, terkait dugaan SPJ fiktif tersebut

Karena menurutnya, hak ini berkaitan dengan dana desa, dimana pihaknya memiliki tugas yang sangat sakral, dalam   memonitor dan mengawasi bagaimana realisasinya di lapangan.

“Pada tahun 2019 adalah realisasi lima tahun dana Desa. Jadi kita akan evaluasi sejauh mana reaslisasi kemampuan dana desa di tengah masyarakat,” kata Qomarus saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Kamis (06/02/2020).

Ia menambahkan, dalam Maslah seperti ini Dinas DP3APP Provinsi Jambi tidak akan mentolerir, jika terjadi ada kecurangan dalam dana Desa.

“Jika ternyata itu benar, kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun sebelum itu, pihaknya akan melihat cek and ricem terlebih dulu kebenarannya.

“Jika nanti ada buktinya, setelah di cek kita akan serahkan ke PMD dan Inspektorat Kabupaten. Jika itu benar ada buktinya, nanti kita akan turun cek kelapangan,” imbuhnya lagi.

Ia menambahkan, jika nanti terbukti pihaknya akan menyerahkan kepada yang berwenang, yakni bidang hukum. Karena DP3APP sendiri tidak punya wewenang dalam perkara penindakan.

“Kami tidak punya hak untuk melakukan penindakan,” imbuhnya. (Paw)

Lihat juga video : Klik Disini

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033