Eza ‘Si Koboy’ Yang Todongkan Senjata, Ditahan Polisi Siang Ini

JAKARTA – Setelah diperiksa secara intensif, Teza Irawan alias Eza (23) resmi ditahan polisi. ‘Koboi’ di Tol Dalam Kota itu ditahan atas kepemilikan airsoft gun yang dipakai untuk menodong pengendara lain.

“Ditahan mulai siang ini,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Jumat (30/3/2018).

Penahanan dilakukan setelah Eza diperiksa selama 1×24 jam di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary mengatakan, penahanan Eza adalah kewenangan penyidik.

“(Alasan ditahan) bukti cukup dari tindak pidana yang disangkakan, kita miliki alat bukti,” imbuh Ade Ary.

Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan, Eza dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih akan menelusuri dari mana airsfot gun itu.

“Masih kita selidiki asal-usulnya,” imbuhnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eza tidak memiliki izin atas kepemilikan airsoft gun tersebut. Pihaknya juga masih menelusuri kartu klub airsoft gun atas nama E yang dikantongi Eza itu.

“Dia enggak ada izinnya,” tutur Argo.(mei/tor)