Segera Disahkan, Ini Dia 7 Perda Baru Batanghari

BATANGHARI – Setelah pembahasan panjang akhirnya 7 ranperda akan segera disahkan dalam waktu dekat.

“Kegiatan kami dalam waktu dekat akan mengesahkan 7 perda yang telah dibahas tadi di DPRD Kabupaten Batanghari. Jadi tadi kami melaksanakan sinkronisasi perda dan insyaallah hari kamis tanggal satu maret akan diadakan Paripurna pengesahan 7 perda tersebut” kata Mularambe, Kabag Hukum Pemkab Batanghari

“Perda baru ini adalah tentang desa, Keuangan desa, Bank 9 Jambi, dan PDAM,” singkat Mularambe yang ditemui diruang kerjanya.

Dalam pembahasan perda kali ini, turut hadir dari pihak Badan Keuangan Daerah Batanghari, Dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan Dinas terkait.

Untuk diketahui, Tujuh Ranperda yang di usulkan oleh badan eksekutif tersebut yakni, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Batanghari kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 22 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan daerah.

Selain itu juga terdapat ranperda tentang pencabutan peraturan daerah. Yakni Ranperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan. Dan ranperda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2006 tentang kewenangan desa.(Akr)

You cannot copy content of this page