SAROLANGUN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Seorang suami berinisial SB (56) diduga menikam perut istrinya, L (46), menggunakan senjata tajam jenis badik setelah korban menolak ajakan rujuk. Peristiwa itu terjadi di Desa Sungai Keramat, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Minggu (26/7/2026) sore.
Informasi yang dihimpun, rumah tangga pasangan tersebut sebelumnya telah retak dan keduanya tidak lagi hidup harmonis. Diduga, pelaku mengajak korban untuk kembali rujuk, namun ajakan itu ditolak hingga berujung aksi penikaman.
Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh, termasuk di bagian perut, dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sarolangun oleh kakak kandung korban setelah mengetahui adiknya menjadi korban penikaman. Setibanya di rumah sakit, pelapor melihat korban sedang menjalani perawatan di ruang IGD sebelum akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tanggal 26 Juli 2026, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP.
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Limun dengan diantar Kepala Desa Sungai Keramat, Herman. Selanjutnya, pelaku dijemput personel Unit Reskrim Polsek Limun dan dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami motif pelaku.
“Iya benar. Saat ini kami tengah menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yosua.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun konflik pribadi dengan tindakan kekerasan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum.
(Ajk)

