BGN Perketat Aturan Limbah MBG, Hanya Satu SPPG di Merangin Kantongi SPPL

MERANGIN – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan limbah dan lingkungan dalam pelaksanaan MBG. Namun di Kabupaten Merangin, dari puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, hanya satu yang tercatat telah mengantongi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci penanganan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dari kegiatan operasional Makan Bergizi Gratis.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3) melansir BGN.go.id

Ia menambahkan, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menekankan pentingnya pengelolaan program secara menyeluruh, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam aturan itu ditegaskan, setiap SPPG wajib bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa makanan, sampah, hingga air limbah domestik yang dihasilkan.

“SPPG tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga harus memastikan seluruh proses, termasuk limbahnya, dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Dadan.
SPPG KPNT

Sementara itu di Merangin, kondisi di lapangan menunjukkan belum meratanya kepatuhan terhadap aspek lingkungan.

Dari puluhan SPPG yang ada, hanya SPPG Dapur Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang telah mengantongi izin lingkungan SPPL.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani. Bilangnya, SPPG dibelakang SMAN 6 Merangin itu mendaftar pengelolaan lingkungan ke DHL Merangin.

“Setahu saya, hanya SPPG Nalo Tantan (KPNT) yang memiliki pengelolaan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Syafrani yang akrab disapa Kanceng juga memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek lingkungan menjadi poin penting di tengah pengetatan regulasi dari BGN.

“Layak diapresiasi dan menjadi contoh positif. Apalagi saat ini aturan lingkungan diperketat, SPPG ini sudah lebih dulu mempersiapkan sebelum berdiri,” katanya.

Tidak Buang ke TPS

Ia menghimbau, SPPG yang ada di Merangin untuk segera mengikuti regulasi BGN itu. Selain itu, sesuai dengan aturan kementerian lingkungan hidup, SPPG dapat mengelola sampahnya sendiri.

“Ini bukan lagi sampah rumah tangga, tapi sampah industri. Jadi pelaku usaha wajib mengelola sampah sendiri baik organik maupun non organik dan tidak membuang ke TPS,” tambahnya.

Beroperasinya puluhan SPPG di Merangin ini membuat sampah melonjak tajam, 5 ton.

Oleh karena itu, DLH Merangin akan turun tangan terkait pengelolaan sampah dan lingkungan ke SPPG yang ada di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

“Kita akan segera turun, dalam waktu dekat,” singkatnya.

Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan pengelola SPPG lainnya agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, demi memastikan program MBG berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube