MERANGIN – Ichwan Nevis, menyoroti polemik pengunduran diri Kepala Desa Sungai Kapas. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.
Menurut Ichwan, dasar hukum utama yang mengatur mekanisme tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015.
“Prosesnya sudah jelas diatur. Jangan sampai ada tafsir yang keliru di tengah masyarakat. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
BPD Proses Administratif, Bukan Pengambil Keputusan
Ichwan yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Demokrat Merangin itu menjelaskan, jika Kepala Desa mengundurkan diri, surat pengunduran diri harus disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD memiliki tugas:
Menerima surat pengunduran diri,
Membahasnya dalam rapat BPD,
Menyampaikan secara resmi kepada Bupati melalui camat.
Namun, ia menegaskan bahwa BPD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kepala Desa.
“Keputusan pemberhentian tetap berada di tangan Bupati. BPD hanya memproses dan mengusulkan secara administratif,” ujarnya.
Penunjukan Pj Kades Wewenang Bupati
Setelah Kepala Desa resmi diberhentikan, Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam praktiknya, kata Ichwan, BPD biasanya dilibatkan dalam bentuk koordinasi atau dimintai pertimbangan, namun keputusan tetap berada pada kepala daerah.
“BPD tidak bisa menunjuk Pj Kepala Desa. Itu kewenangan penuh Bupati,” katanya.
Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan
Ia juga mengingatkan bahwa selama masa kekosongan jabatan maupun saat Pj menjabat, BPD tetap menjalankan fungsi utamanya, yakni:
1. Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Pj Kades,
2. Menampung aspirasi masyarakat,
3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ichwan berharap polemik yang berkembang terkait Kades Sungai Kapas tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semua pihak harus memahami batas kewenangan masing-masing. BPD tidak bisa memberhentikan dan tidak bisa menunjuk. Perannya adalah memproses, mengusulkan, dan mengawasi,” tutupnya.
