BERITA VIRAL – Komplotan pemain judi online (judol) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi, Kamis (31/7). Bikin geger, warganet komentari keanehan pemain Jud*l ditangkap polisi karena alasan rugikan bandar
Para pelaku memanfaatkan celah sistem dengan membuat akun-akun baru untuk mengincar bonus dan peluang menang dari situs judi online.
Dengan strategi itu, para pelaku berhasil menguras uang dari bandar hingga Rp50 juta per bulan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas judi di sebuah rumah kontrakan. Petugas Polda DIY lalu melakukan penggerebekan dan menemukan lima orang tengah menjalankan aksinya.
RDS selaku pemodal merekrut empat operator—NF, EN, DA, dan PA—untuk mengoperasikan sekitar 40 akun per hari. Mereka rutin mengganti nomor ponsel dan IP address agar tidak terdeteksi sistem. Para operator digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Aneh tapi nyata ternyata bandar nya di li dungi, lihat di TV saja jadi bingung, oh ternyata si bandar ada yg melindungi,” tulis warganet.
“Judol di lindungi di konoha,jngan smpai bndar judo rugi,karena di situ ladusing mencari nafkah PAHAM..!!😂😂😂😂,” tulis yang lain
