SAROLANGUN – Memasuki tahapan seleksi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu Desa dan Kelurahan tingkat desa, ditemukan beberapa kecamatan peserta calon PPK masih aktif berstatus Pendamping desa.
Hal ini membuat koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sarolangun, Suef angkat bicara.
Dikatakannya, bahwa dalam aturan mengatakan bahwa para pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan atau double job, apalagi sebagai penyelenggara pemilu.
“Tidak boleh, harus milih, kalau mereka ingin ikut seleksi sebagai penyelenggara pemilu silakan saja, kita tidak ada hak untuk menghalanginya. Tapi, kalau dia terpilih, mereka harus mundur dari pendamping desa,” ujar Suef saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/02)
Diakuinya, sejauh ini memang ada laporan dari masyarakat terkait adanya anggota pendamping desa yang ikut seleksi PPK. Atas laporan tersebut, pihaknya sudah mewarning agar hal tersebut tidak dilakukan.
“Kalau laporan sudah ada yang masuk ke WA saya, makanya kita memberitahu kepada para pendamping desa agar tetap fokus pada pekerjaan yang sekarang, tapi kalau dia mau berhenti dari pendamping desa ya tidak apa silakan saja ikut seleksi PPK,” jelasnya.
Dengan aturan tersebut, Ia berharap agar para pendamping desa untuk tidak ikut seleksi sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dikarenakan tindakan yang akan diberikan adalah pemberhentian.
“Kita akan tegas dalam aturan, makanya kita berharap pendamping desa jangan ada yang ikut seleksi sebagai penyelenggara pemilu, kecuali mereka tidak ingin lagi bekerja sebagai pendamping desa,” tukasnya.(Ajk)
