Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Tebo Ungkap Kasus di Serai Serumpun

TEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai Kambahan, Tebo. Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan kasus di Serai Serumpun diungkap.

Pelaku berinisial HZ ditangkap setelah polisi kurang dari 24 jam mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (4/1/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

“Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukan olah TKP,” ujarnya.

Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh HZ.

Korban merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melansir buah sawit.

“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melansir buah sawit, Pelaku kesal saat melansir tidak dikasih jalan samo korban dan saat itu juga dibacok,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri.

Pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo bersama sama tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Serumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Pelaku saat itu berada di lokasi tersebut.

“Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ipda Hafiz menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page