BERITA JAMBI – Pemerintah pusat tak akan bangun Jalan Nasional di Jambi, akibat kerusakan angkutan batubara. Kebijakan ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI.
Dalam RDP Komisi V DPR RI meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Binamarga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR untuk berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri dalam mengatasi masalah kerusakan Jalan Nasional
Kerusakan jalan nasional itu, akibat lalu lintas angkutan pertambangan dan perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae sebagaimana termaktub dalam salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senayan, Jakarta Selasa (24/1/2023). Melansir Parlementaria, RDP itu dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan membahas Program Kerja Tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI
Sebelumnya saat rapat, Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi Bakrie menyoroti besarnya beban anggaran negara sebesar Rp1,2 triliun untuk membenahi ratusan kilometer jalan rusak di Jambi. Kerusakan akibat dilintasi ribuan angkutan batubara.
“Beban biaya yang besar itu disebut tak sebanding dengan penerimaan negara dari hasil tambang tersebut yang hanya mencapai sekitar Rp500 Miliar,” kata politisi PAN itu.
Bakrie mengungkapkan, sebagaimana hasil penghitungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR terdapat sepanjang 200 kilometer jalan nasional yang rusak, terdiri dari rusak berat, sedang, dan ringan.
Hal itu terjadi karena setiap hari dilewati ribuan angkutan batubara dengan muatan berlebih. Jalan nasional tersebut semestinya hanya untuk kepentingan pengangkutan orang dan barang umum, bukan untuk komoditas khusus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyarankan kepada Kementerian PUPR agar melakukan koordinasi yang efektif sengan stakeholder-stakeholder lainnya dalam hal ini Kakorlantas, Pemprov atau Pemda setempat agar Undang-Undang (UU) Jalan dapat diimplementasikan dengan baik dalam hal penertiban penggunaan jalan nasional dalam mengatasi masalah kerusakan Jalan Nasional akibat lalu lintas angkutan pertambangan.
Sebagaimana diketahui, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras pada hari Kamis (19/1/2023) melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari serta didampingi oleh Gubernur Provinsi Jambi.
Sekitar 30 persen Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari mengalami kerusakan yang cukup parah. Di beberapa titik ruas Jalan Nasional tersebut terdapat lubang-lubang besar.
Sementara Ditjen dalam RDP mengatakan,hal ini seperti buah Simalakama. Pendapatan secara sistem, hanya Rp 600 milyar, sementara pengeluaran Rp 1,2 Triliun.
“Rugi bandar, itu istilahnya,” katanya.
Kalau pun nanti diperbaiki dengan biaya Rp 1,2 T, Ditjen bilang jangan-jangan jalan kembali rusak.
Saat ini, jalan nasional di Jambi membuat waktu tempuh molor berjam-jam bahkan hingga berhari-hari terutama kemacetan parah. Sebelumnya 5 jam, kini waktu tempuh menjadi 8 hingga 12 jam.
Karena itu, Ditjen menegaskan pengunaan jalan batubara ini mengunakan jalan khusus.
“Yang menurut aturan, mestinya batu bara itu mengunakan jalan tambang,” katanya.
Persoalan ini juga menjadi pembahasan, karena provinsi lain seperti Kalimantan Selatan juga memiliki tambang yang bahkan jauh lebih besar dari Jambi.
Baca Juga : Soal Angkutan Batubara, Political Will Gubernur Rendah
Hanya saja, tambang di Kalsel mengunakan jalur khusus, sementara di Jambi mengunakan jalan nasional.
Hal ini, kemudian viral di media sosial. Publik terbelah dengan kebijakan tersebut. Baik pada perbaikan jalan, maupun pengunaan jalan khusus.
“Kalau tidak perbaikan jalan, maka ekonomi akan terganggu. Inflasi lagi melanda Jambi. Sementara jalur khusus juga belum ada kabar baiknya,” keluh warganet.
