Teng, UMP Jambi 2023 Resmi Naik,  Berikut Rinciannya

BERITA JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 direncanakan bakal naik 9.04 persen atau setara dengan Rp244.092. Itu artinya naik dari Rp2.698.940 di tahun 2023 mendatang UMP Jambi menjadi Rp2.943.033,08.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jambi dengan nomor 0/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2022 tentang penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023.

Seperti yang di sampaikan oleh Gubenur Jambi, Al Haris kepada sejumlah awak media. Ia menyebutkan bahwa upah minimum merupakan standar bagi para pekerja.

Baca juga : Kabel Pompa Dicuri, Aliran PAM di Seberang Jambi Terhenti Sejak Kamis

Selain itu, upah minimum juga merupakan standar pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya, sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja itu sendiri.

Untuk itu, bilang gubernur guna melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di pandang perlu menetapkan Upah Minimun Provinsi Jambi Tahun 2023.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, huruf B, dan huruf C, perlu di tetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi,” jelasnya Senin (28/11/2022).

Hal serupa juga di sampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari saat di Konfirmasi pada Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan bahwa UMP Jambi tahun 2023 naik 90,4 persen. Penetapan UMP ini di laksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait seperti pihak pemerintah, akademisi, APINDO, dan pihak serikat buruh Jambi.

Rapat tersebut di gelar dalam ruang rapat kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, yang berlokasi di Lorong Transito Kota Jambi baru-baru ini.

“Iya, UMP naik. Ini sudah kesepakatan bersama,” singkatnya.

Baca juga : Kritisi RUU Umnibuslaw Tentang Kesehatan, IDI Jambi Akan Lakukan Ini Senin Nanti

Ia menyebutkan, UMP yang di tetapkan ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2023, serta sudah di tandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

“UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp244.092 jadi Rp2.943.033.” Tukasnya. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033