Dikejar Dari Rangkiling Ke Mandiangin, Polisi Libas Gembong ‘Maling’ Mobil Antar Provinsi 

SAROLANGUN – Unit Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, dan Polsek Mandiangin berhasil  mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat, Rabu (27/12) sekitar pukul 16.00 Wib.

Hal tersebut berdasarkan LP/B-118/XII/2017/SEK SEKERNAN/RES MUARO JAMBI tanggal 27 Desember 2017, LP/B-35/XII/2017/Polsek Muara Sebo tgl 27 Desember 2017, serta LP/B-106/XI/SPKT RES MA JAMBI tanggal 16 November 2017 yang lalu.

Dimana kejadian itu terjadi pada Rabu, 27 Desember 2017 sekira pukul 05.00 Wib, bertempat di rumah korban NO yang berdomisili di RT.07 ,Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Para pelaku disinyalir kuat berinisial ID ,KU ,BU, AN ,HE dan RO.

Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas kepolisian yakni, satu unit mobil jenis Suzuki ST 150 Pick Up warna putih dengan nomor mesin G15AID-1084037, nomor rangka MHYESL415HJ-794347. Kemudian, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah dengan nomor polisi BH 1677 AN (sedang diidentifikasi).

Selanjutnya, senjata api rakitan menyerupai revolver, kunci L diduga digunakan untuk mencuri mobil dengan cara membuka pintu beserta berbagai ukuran mata kunci L, satu unit HP Nokia warna hitam, dan satu buah tas sandang warna hitam.

Menurut informasi dari Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh. Kronologis penangkapan terjadi pada, Rabu (27/12) sekitar jam 15.30 Wib. Tim gabungan mendapat informasi bahwa terduga pelaku dicurigai membawa satu unit mobil diduga bodong (tanpa dokumen lengkap).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menindak dan melakukan patroli ke arah Rangkiling. Dalam  perjalanan, tim gabungan berpapasan dengan mobil yang diduga bodong tersebut. Lalu kemudian tim gabungan melakukan pengejaran.

Dari kerja sama yang solid dari tim gabungan, akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan. “Tepatnya di Jalan lintas  Sarolangun – Jambi. Di Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin,” Kata Kabag Ops Kompol Agus Saleh.

Lanjut Agus Saleh, setelah di cek fisik kendaraan R4 tersebut. Ternyata memang benar merupakan mobil yang dilaporkan telah di curi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. “Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti saat itu juga langsung diamankan ke Mapolsek Mandiangin,” terangnya.

Diceritakannya kembali, kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan 5 orang diduga pelaku lain, di waktu dan tempat yang berbeda. “Salah satu pelaku dilumpuhkan dikarenakan berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan saat akan diamankan,” ucap Agus Saleh.

Dari hasil interogasi petugas, ternyata para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda 4 di tujuh tempat yang berbeda. Diantaranya, 3 unit Mobil di wilayah Muara Jambi, 2 unit Mobil di wilayah Kota Jambi, 1 unit Mobil di  Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, dan 1 unit Mobil di wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. (Rul)