SIDOARJO – Proses jual beli memang tidak selalu mulus, yakni kesepakatan antara penjual dan pembeli. Apa lagi, pembayaran yang tidak dengan kontan atau yang disebut dengan menyicil.
Lebih tragis lagi, apabila akhirnya si penjual malah kalah hak dari sang pembeli. Seperti yang terjadi pada dr. Ferry Santoso, bangunan rumah seluas 1253 m persegi yang terletak di Desa Sawocangkring kec. Wonoayu Sidoarjo pada, Kamis (14/12/q7) pagi, terpaksa dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Eksekusi tersebut dilakukan karena tidak adanya iktikad baik dari termohon yakni dr. Ferry yang tidak segera mengosongkan rumah itu, karena sudah dibeli atas nama Wawan Hadinata selaku pihak pemohon.
Tanah dan bangunan SHM milik pasangan suami istri dr. Ferry Santoso dan Oti Umihajar tersebut, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Sidoarjo setelah pemohon memenangkan gugatannya untuk dilakukan eksekusi.
Pihak pemohon eksekusi memenangkan gugatan wanprestasi ini karena sesuai ikatan jual beli tanah dan bangunan, antara pihak pemohon dan juga termohon sejak tahun 2010 lalu senilai 500 juta rupiah. Dan termohon diminta untuk segera mengosongkan rumah tersebut.
Hadi Gunawan selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa tidak adanya iktikad baik dari termohon yang sebelumnya pernah mau membeli kembali rumah itu, yang akhirnya dimohon untuk mengosongkan rumah dan tertunda-tertunda.
“Pihak termohon mau menyadari atas putusan hukumnya, dari pihak termohon pernah ada iktikad baik untuk membeli kembali. Namun nyatanya sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” papar Hadi.
Setelah dipaksa untuk mengosongkan rumah berdasarkan putusan hukum yang berlaku, dr. Ferry berserta keluarga terpaksa mengemasi seluruh barang perabotannya dan sementara akan tinggal dirumah saudaranya. “Sementara tinggal dirumah saudara atau temen lah mas, sampai beberapa hari,” ujar dr. Ferry, dikutip dari surabayaonline.co.
Dalam eksesekusi yang dilakukan, pihak pemohon didampingi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Polri, TNI, dan Satpol PP, eksekusi berjalan dengan lancar tanpa perlawanan pihak termohon.
