BERITA BATANGHARI – Polres Batanghari rilis hasil Operasi Antik Siginjai 2022, Kamis (8/3/2022). Selama 20 hari, polisi menangkap 8 tersangka
Polisi merilis hasil operasi penyalahgunaan narkoba dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2022, di Mako Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, SIK, M.H dan Waka Polres Batanghari kompol Handres SH,SIK memimpin langsung rilis tersebut. Terlihat pula Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, SH dan beberapa staf lainnya.
Kapolres dalam rilisnya menjelaskan selama operasi antik siginjai 2022 yang di gelar selama 20 hari anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 8 orang yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Operasi di mulai sejak tanggal 11 februari – 02 maret 2022 dengan total 5 Kasus dan 8 orang tersangka diamankan,” jelasnya.
Baca Juga : Gerebek Rumah Perampok, Anggota Polisi Tertembak Pistol Rekannya
Sedangkan untuk barang bukti narkotika yang paling banyak di amankan di daerah Kecamatan Mersam. Polisi menangkap sebanyak 68,27 gram. Sementara di Kecamatan Maro Sebo ulu sebanyak 18,63 gram.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disita 113,97 gram,” tambahnya.
Berita Video : Lagu Reses, Pimpinan DPRD Merangin Mendadak Sebut Ukraina Vs Rusia
Untuk diketahui tersangka dikenakan Pasal 114(1), 112 (1) (2),111(1) (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35 Jenis katinon yang mengandung (-)-(S)-2-Aminopropiofenon.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 8 hingga maksimal 15 tahun.
Tapi juga dapat dikenakan kurungan penjara seumur hidup dan denda minimal satu milyar rupiah.
