SUNGAI PENUH – Menutup akhir tahun 2021, Pemkot Sungai Penuh masuk 8 besar zona hijau nasional. Hingga soal kepatuhan pelayanan publik penghargaan dari Ombudsman RI.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh peroleh Penghargaan Nasional dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Ini atas kepatuhan terhadap standar pelayanan, sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga : Beri Pesan Pada Wisudawan dan Wisudawati STAI Mamba’ul Ulum Jambi, Ini Harapan Wakil Gubernur
Baca juga : Manfaatkan Liburan Nataru, Polres Muaro Jambi Buka Gerai Vaksin di Tempat Wisata
Penghargaan tersebut di gelar pada acara penganugerahan predikat kepatuhan, standar pelayanan publik 2021 di gedung Ombudsman RI. Di mana yang di ikuti Wakil Walikota Sungai Penuh, Alvia Santoni (Antos). Bertempat di ruang kerjanya secara Virtual (Zoom Meeting), Rabu (29/12/2021).
Dari 98 Kota se Indonesia, terdapat 34 Kota yang masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kota Sungai Penuh masuk pada zona hijau dengan nilai 90, 40 berada pada 8 (delapan) besar nasional.
Baca juga : Modus Dukun Pengganda Uang, Warga Jambi dan Riau Ini Dibekuk Polisi
Baca juga : Gubernur Harapkan Perekonomian Jambi Segera Pulih
Wawako Antos menyampaikan apresiasi, serta ucapan terima kasih atas penghargaan yang di berikan kepada Kota Sungai Penuh. Penghargaan yang raih tidak lepas dari peran SKPD, dalam memberi pelayanan.
“Kedepan kita berharap Pemkot, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” ucap Wawako Antos. (Jul)
