BERITA JAMBI – Kabar gembira, guna maksimalkan kesempatan bekerja bagi penyandang keterbatasan. Kali ini, DPRD Provinsi Jambi sedang dalam tahap finalisasi Ranperda Disabilitas di Jambi.
Hal ini, di sampaikan langsung oleh Agus Rama, Anggota Komis IV DPRD Provinsi Jambi, Minggu (12/12/2021).
Baca juga : Meski Libur, Kapolres Muaro Jambi Cek Kesehatan Sopir Batubara
Rama menuturkan, Ranperda disabilitas di Jambi tersebut memuat beberapa hal. Di antaranya yakni, seluruh instansi OPD lingkup Provinsi Jambi, akan di lakukan pembenahan infrastruktur khusus bagi penyandang keterbatasan fisik, mental dan lainnya.
“Jadi, nanti kantor-kantor atau dinas pemerintahan di Provinsi Jambi, akan kita benahi. Misalnya, pada kantor tersebut kita buat jalur khusus. Jadi, dengan demikian saudara kita, penyandang disabililitas ini tidak kesulitan untuk beraktivitas di sana,” beber Agus Rama.
Tak hanya itu, sambungnya, pada tahun 2022 mendatang melalui Ranperda tersebut, sektor usaha atau perusahaan swasta turut di berlakukan.
“Kemudian untuk sektor swasta, akan di buat peraturan untuk mengakomodir kesempatan bekerja. Meski memang, nanti kualifikasinya akan di pertimbangkan oleh perusahaan. Tetapi, kita meyakini banyak talenta atau skill daripada saudara-saudara diffabel,” tambahnya.
Akan Berlanjut Hingga ke Kabupaten/Kota
Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, untuk sektor pendidikan selalu terbuka bagi penyandang Disabillitas di Jambi.
Untuk itu, Ia menegaskan, seluruh penyandang keterbatasan ini agar terus mengenyam pendidikan. Apalagi, bilangnya, saat ini Pemerintah Provinsi melalui Program Jambi Cerdas, memuat beberapa jenis beasiswa.
Lihat juga demo berikut : Klik Disini
“Ranperda itu, akan kita mulai dari lingkup Pemprov dulu. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus meneruskan perda tersebut, di wilayah masing-masing. Pada dasarnya, kesempatan bekerja dan pendidikan itu mesti merata.” tutupnya.
Untuk informasi, saat ini Ranperda tersebut telah masuk dalam proses finalisasi, oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi. Yang mana, pada tahun 2022 mendatang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Tr01)
