MUARO JAMBI – Entah apa yang merasuki dua pemuda ini, hingga masuk rumah warga tanpa izin dengan niat mau mencuri. Anehnya, di dalam rumah tersebut pemuda di Kumpeh Ulu ini makan Lapek Ubi. Keduanya pun, diamankan polisi.
Sebelumnya, Polres Muaro Jambi melalui Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan dua orang pemuda di pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Di mana pelaku yang telah memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa ijin.
Baca juga : Akui Pegang SK Dari DPP Gerindra, Begini Penjelasan Waka DPRD Jambi Baru
Kejadian ini, terjadi berada di Rt 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (19/11/2021).
Saat di konfirmasi, Sabtu (20/11/2021) Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, pelaku berinisial So masuk melalui jendela samping rumah milik korban, dengan cara menarik jendela lalu masuk ke dalam rumah korban.
“Pelaku Inisial So ini mengintip ke 3 kamar dalam rumah milik korban, namun pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian. Dan pelaku ini sempat makan di dalam rumah korban, yaitu makan lapek ubi yang berada di atas meja dapur milik korban. Setelah itu pelaku Surianto keluar melalui jendela, tempat dia masuk pertama. Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban, untuk memantau situasi,” ucap AKP Amradi.
Ketahuan Warga
Malangnya, aksi dua pemuda tersebut di ketahui oleh saksi bernama Adi, yang melihat para pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap. Tak ayal, saksi merasa curiga akhirnya menghubungi Piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Setelah di hubungi oleh Saksi, personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat turun ke lokasi. Polisi pun mencari dan menangkap para pelaku ini.
“Setelah di lakukan pengejaran akhirnya para pelaku dapat di amankan, dengan di bantu oleh warga sekitar. Selanjutnya para pelaku di bawah ke Mapolsek Kumpeh Ulu, guna di proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku ini, di dapati Barang bukti berupa Sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku Inisial Dy. Bekas bungkusan daun pisang, di temukan dalam saku celana pelaku So.
“Kedua orang pelaku ini merupakan Residivis, di mana Pelaku So ini merupakan pelaku curat 5 kali. Terakhir pelaku di proses di Polsek Kota baru, dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas atau Tanggal 03 November 2021. Dan Pelaku Dy ini juga merupakan Residivis pelaku Curat 2 kali. Terakhir pelaku di Proses di Polsek Jambi Timur, dan baru bebas 3 Bulan 3 Hari yang lalu dari Lapas,” paparnya.
Untuk Pasal yang di kenakan terhadap kedua orang pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana. Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Saat ini Kedua orang pelaku sedang di lakukan introgasi. Di dapatkan info, bahwa para pelaku ini banyak melakukan tindak pidana curat, di wilayah hukum Polsek Kumpeh. Saat ini perkara tersebut masih tetap di lakukan pengembangan,” tutupnya. (Red)
