Waduh, Oknum Polisi Hamili Janda Trenggalek

HUKRIM – Seorang oknum polisi hamili janda Trenggalek Jawa Timur. Padahal, polisi berinisial Bripka AF itu sudah memiliki istri.

Oknum Polisi hamili janda Trenggalek berinisial AT. Janda berusia 36 tahun itu, telah melaporkan Bripka AF ke Propam. Ia berstatus sebagai anggota Satlantas Polres Trenggalek.

Baca juga : Hadir di Harlah Muaro Jambi, Gubernur Paparkan Kesempatan Beasiswa Hingga S3

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasih Wiyatputera mengatakan, kasus polisi hamili janda Trenggalek terungkap setelah korban AT, melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Dalam laporannya, AT mengaku mengaku di hamili Bripka AF. AT dan AF saling kenal sejak 1,5 tahun lalu. Keduanya pun menjalin hubungan gelap, selama tujuh bulan terakhir.

Sejak pacaran, AT dan AF telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga AT hamil.

Gara-gara kasus tersebut, Bripka AF telah di mutasi tanpa jabatan.

”Saat ini Bripka AF sudah di mutasikan, terhitung mulai Tanggal 23 Oktober dalam pemeriksaan, dari Satlantas ke non jabatan Polres Trenggalek. Dan sudah di lakukan pemeriksaan oleh Propam,” kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Berita lain : Pesan Gubernur Untuk Muaro Jambi di HUT Ke-22 Tahun Ini

Sesuai arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Polres Trenggalek di minta segera melakukan proses pemeriksaan, terhadap pelaku. AF di duga melanggar pasal 11, huruf C Perkapolri 14/2011.

”Pasal itu berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Nah, tindakan anggota Bripka AF bertentangan dengan pasal itu,” jelas Dwiasih Wiyatputera.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube