Ngeri, Terbukti Menyimpang, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dihukum

NASIONAL – 125 pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihukum, lantaran terbukti melakukan penyimpangan.

Pegawai Kementerian ATR/BPN ini dihukum dengan berbagai cara, salah satunya yakni pembinaan. Jika tidak bisa, baru di berhentikan.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah membentuk Inspektorat Investigasi. Di mana yang bertugas melakukan audit forensik maupun investigasi, untuk mengungkapkan kasus-kasus pertanahan.

Baca juga : Beroperasi Tanpa Izin Hingga Sebabkan Kebakaran, Gudang Minyak di Jaluko Diratakan

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengaku, masyarakat sangat mengapresiasi terbentuknya Inspektorat Investigasi. Ini di buktinya dengan banyaknya laporan pengaduan yang masuk.

Sunraizal menyebutkan dari 732 aduan masuk, ada 17 kasus terkait penyalahgunaan wewenang

“Pelayanan masyarakat ada 201 kasus, korupsi atau pungli ada 17 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan ada 3 kasus. Sengketa konflik dan perkara ini, yang paling banyak ada 493 kasus, yang lain-lain ada 7 kasus,” sebut Sunraizal, dalam keterangan tertulisnya yang di terima JPNN.com, Selasa (19/10).

Ia menyampaikan dari kasus-kasus tersebut, jumlah yang sudah di tangani inspektorat ada 162 kasus, joint audit dengan direktorat jenderal teknis. Dan direktorat jenderal sengketa perkara ada 5 kasus, serta kasus yang bisa di tangani kantor wilayah ada 303 kasus.

Selain itu, Sunraizal mengatakan, Inspektorat Investigasi ini juga menindak oknum-oknum internal Kementerian ATR/BPN, yang terbukti menyimpang dalam mengurus pertanahan.

“Selama terbentuknya bidang investigasi, ini kami tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tapi ini bentuk dari pada pembinaan. Yang bisa di bina kita bina, yang tidak bisa di bina kita berhentikan,” tegas Sunraizal.

Rinciannya

Berdasarkan jumlah tersebut, 32 orang di hukum berat, 53 orang di ahukum disiplin sedang, sedangkan 40 orang di hukum disiplin ringan.

Kemudian, Sunraizal juga mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak toleransi terhadap jajarannya, yang mencoba meletakkan surat-surat tanah di atas hak orang lain. Ia menegaskan tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini.

“Ini yang menyebabkan kekacauan, sehingga perlu di tindak dengan hukuman berat,” tegas Sunrizal.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah sangat serius melawan mafia tanah.

Sofyan menyampaikan Presiden Joko Widodo sangat komitmen tentang masalah ini.

“Presiden mengadakan rapat terbatas untuk menanyakan kemajuan, dan apa yang harus kita lakukan dalam rangka efektivitas memerangi mafia tanah,” kata Sofyan Djalil.

Ia pun menegaskan memberantas mafia tanah merupakan salah satu upaya besar, dalam memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

“Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar, para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia. Sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya di serobot, oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang,” tegas Sofyan.

Konflik Tanah

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang.

Hary Sudwijanto mengungkapkan Kementerian ATR/BPN terus berupaya memerangi mafia tanah, salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum.

“Dengan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami bisa menembus perilaku jahat yang dilakukan mafia tanah itu,” kata Hary.

Terakhir, Ketua Tim Satgas Mafia Tanah itu menegaskan di butuhkan kerja sama yang kuat, baik dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk melawan mafia.

 

Sumber : Jpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page