VIRAL – Publik kembali di hebohkan dengan peristiwa yang di alami mahasiswi ini, berniat ingin buat laporan malah ditolak polisi, lantaran belum vaksin.
Tak ayal, hal ini pun bikin geger publik. Padahal sang mahasiswi tersebut mau buat laporan percobaan pemerkosaan, eh malah ditolak polisi karena belum vaksin.
Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban percobaan pemerkosaan, di tolak saat hendak melapor ke Polresta Banda Aceh. Alasan penolakan, di sebut karena belum di vaksin Covid-19.
Baca juga : Anggarkan Sekitar 35 M, Gubernur Jambi Wacanakan Pembangunan RTH Eks Angso Duo
“Saat melapor kita di minta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak di terima,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, melansir Antara, Selasa (19/10/2021).
Peristiwa berawal saat korban berada di rumahnya, di Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu. Tiba-tiba pria tak di kenal mengetuk pintu rumah korban. Setelah di buka dan berhasil masuk, pelalu langsung memeluk dan mencoba memperkosa korban.
Kronologis
Korban melawan dan berteriak. Hal itu megundang perhatain warga dan ibunya, yang saat itu baru kembali dari pasar.
“Karena ketahuan pelaku melarikan diri. Setelah itu, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” ujarnya.
Pascakejadian korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh, dan membuat laporan pada Senin (18/10/2021).
Namun, laporan korban di tolak karena belum memiliki sertifikat vaksin. Padahal korban sudah menjelaskan, tidak bisa di vaksin Covid-19. Hanya saja surat keterangannya tidak di bawa, karena tertinggal di kampung halaman.
“Kami sayangkan Polresta menolak laporan, hanya karena tidak ada sertifikat vaksin,” katanya.
Lantaran laporan itu tidak di terima Polresta, pihaknya kembali melaporkan permasalahan itu ke Polda Aceh. Dan korban di terima unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Meski korban di terima, laporannya tetap juga di tolak dan tidak di berikannya bukti lapor, dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.
Berita lain : Agar Nelayan Tak Gantung Jaring Karena Solar Langka, Gubernur Jambi Angkat Bicara
“Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku,” ujar Qodrat.
Tanggapan Polisi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan, bahwa laporan masyarakat tersebut tidak di tolak. Akan tetapi mereka di arahkan untuk melakukan vaksin, terlebih dahulu bagi yang belum.
“Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” katanya.
Saat fasilitas publik terpasang QR code Peduli Lindungi, untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa di kontrol.
Sumber : Suara.com
