Ngeri, Sumur Minyak Meledak di Batanghari, Seorang Oknum Polisi Diamankan Polda Jambi

JAMBI – Baru-baru ini warga di Batanghari di hebohkan dengan kebakaran hutan, yang bermula dari satu titik sumur minyak ilegal yang meledak.

Ironisnya, di balik peristiwa ini, 1 orang oknum Polisi diamankan Polda Jambi, karena merupakan salah satu penanggungjawab Sumur minyak ilegal yang meledak tersebut.

Peristiwa sumur minyak ilegal yang meledak di Batanghari ini, terjadi pada Sabtu 18 September 2021 kemarin. Dampaknya, terjadi kebakaran hutan di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Baca juga : 2 Jenis BBM Ini Naik, Berikut Harganya Tiap Provinsi

Dalam insiden tersebut, satu orang pemodal sumur minyak ilegal, adalah oknum anggota Polri berinisial DR, yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Saat ini sudah di amankan Tim Dit Reskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, bahwa oknum yang saat ini di amankan berasal dari Polres Batanghari Jambi.

Oknum polisi ini merupakan pemodal dan bekerjasama dengan beberapa orang, yang salah satunya UJ berada di lokasi serta menentukan titik.

“Kepada tersangka DR yang bekerjasama dengan UJ, warga dari dusun Kunangan RT 29 dan beberapa orang. Semenjak kejadian menghilang yang saat ini, sedang kami lakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (20/09/21).

Selain itu, terdapat juga satu korban yang di duga ikut melakukan kegiatan ilegal drilling, di lokasi sebagai korban kebakaran dengan kondisi 80% luka bakar. Di mana, saat ini sudah berhasil di amankan dan di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan pengawasan Polda Jambi.

Masih Penyelidikan

Dari kedua tersangka, Kata Sigit, Polda Jambi akan berupaya melakukan penyelidikan.

Polda juga akan mengungkapkan kejadian ini, dan secepat mungkin memberitahu yang lain, agar tidak melakukan kegiatan ilegal drilling.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

“Kita ketahui bahwa kebakaran akibat minyak ilegal ini dampaknya sangat besar, yang mana saat kejadian api meluber melalui sungai-sungai yang berada di sekitar. Begitu juga dengan resiko gas yang keluar dari titik api tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 98 undang-undang pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan. Di mana setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan, di dalam kawasan hutan tanpa izin. Dengan ancaman 15 tahun penjara, atau denda sebesar 15 miliyar rupiah. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033