JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan apresiasi dan dukungan, terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi, termasuk Disabilitas.
Ranperda ini antara lain tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kemudian juga pencabutan Perda, yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Polda Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal Hari Ini
Hal tersebut di sampaikannya saat penyampaian pendapat terhadap tiga Ranperda inisiatif DRPD Provinsi Jambi, dalam Rapat Paripurna yang di gelar, Senin (6/9/2021).
Menurut Gubernur, penyelenggaraan kearsipan adalah di dukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya.
Dalam lingkungan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan kearsipan di harapkan dapat tercipta jaminannya keselamatan, dan pertanggungjawaban setiap kegiatan. Baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
“Untuk mewujudkan tujuan dari yang sudah di amanatkan oleh Peraturan perundang undangan tersebut. Kualitas penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi, perlu di buat aturan atau Payung Hukum berupa Peraturan Daerah.” ujarnya.
“Kami mengapresiasi dan mendukung Penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut, karena melalui Perda ini tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jambi. di dalam hal ini Perangkat Daerah, terhadap semua arsip-arsip yang di ciptakannya akan lebih jelas. Kemudahan dapat di pertanggungjawabkan,” timpalnya.
Hak Penyandang Disabilitas
Selanjutnya, untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda yang yang di canangkan inisiatif DPRD ini dapat mewujudkan penghormatan.
“Pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas, secara penuh dan setara.” ungkapnya.
Selain itu, bilangnya juga untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat, yang melekat pada diri para penyandang disabilitas.
“Harapan kami materi muatan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang disabilitas, tidak serta merta mengadopsi Undang- undang Nomor 8 tahun 2016. Tentang Penyandang Disabilitas sebagai regulasi yang menjadi acuan, dalam pembuatan Ranperda tersebut.” bebernya.
Pun demikian, bilangnya Perda ini harus mencerminkan kewenangan yang menjadi lingkup Pemerintah Provinsi. Lalu muatan lokal sesuai dengan karekteristik Provinsi Jambi,” imbuhnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Untuk itu, Ia berharap Ranperda ini juga menitikberatkan terhadap perencanaan ketersediaan pelayanan, di wilayah Provinsi Jambi yang ramah disabilitas secara bertahap. Tentunya sesuai kemampuan Pemerintah Daerah, dan evaluasi pelaksanaan program.
“Atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah. engan pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk dengan pihak swasta.” bilangnya. (Red)
