VIRAL – Seorang Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial GK (58) di vonis 15 tahun penjara, usai terbukti bersalah karena telah genjot siswi nya di UKS sekolah.
Hal ini juga berdasarkan, usai Majelis hakim menyatakan GK terbukti melakukan persetubuhan atau genjot, dengan siswi di ruang UKS sekolah.
Baca juga : Jangan Keliru, Ini Informasi Terbaru Soal Perpanjangan Penyekatan PPKM Kota Jambi
Selain di vonis 15 tahun, ketua majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, juga mengganjar oknum PNS ini dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Atau subside 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni dia seorang pendidik. Seharusnya terdakwa memberikan pendidikan yang baik, tapi justru menghancurkan masa depan anak didiknya.
Pasal 81
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Ia di jatuhi hukuman maskimal, sesuai Pasal Pasal 81 ayat 1 dan 3.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak, untuk bertanggungjawab,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin Hefni dalam sidang yang di gelar secara daring, Kamis (26/8) kemarin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim memperhatikan derita yang di tanggung anak korban, yang usianya masih anak dan mempunyai masa depan yang cerah di kemudian hari. Dan sebagai anak yang di harapkan oleh orang tuanya, telah sirna atau musnah akibat perbuatan terdakwa,” ungkapnya.
Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi, dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Berita lain : Kepolisian dan Pemerintah Tambah 21 Titik Penyekatan Dalam Kota Jambi
Terdakwa juga di tuntut membayar denda sebesar Rp 15 juta, dengan subsider selama 6 bulan penjara.
“Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir.
Artinya belum menentukan, apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.
Sumber : Pojoksatu.id
