Gugat 2 Perusahaan Besar di Jambi, WALHI Kaji Dokumen Pemulihan

BERITA JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), gugat 2 Perusahaan besar di Jambi soal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 2015 lalu. Saat ini, sedang kaji dokumen pemulihan yang di ajukan perusahaan.

Hal ini di sampaikan Ramos Hutabarat, Kuasa Hukum WALHI menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu jawaban dari para turut tergugat.

Sebelumnya, gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dari Walhi, di layangkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (26/3/2021) lalu.

WALHI menggugat 2 perusahaan besar di Jambi yakni, PT Pesona Belantara dan PT Putra Duta Indahwood.

Pasalnya, kedua perusahaan menurut pengamatan Walhi, turut menyumbang kebakaran hutan sejak 2015 hingga 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung, kebakaran berulang dari dua perusahaan ini sebesar 25 persen. Dari luas kebakaran yang terjadi di Jambi hingga 2019 lalu, yakni seluas 56.593 hektar.

WALHI menilai, hal itu merugikan masyarakat di sekitar dua perusahaan tersebut. Tepatnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, proses hukum yang berjalan saat ini telah memasuki tahap sidang pokok perkara, Kamis (12/08/2021).

Kemudian, sejauh ini 2 Perusahaan yang tergugat itu, telah menyerahkan dokumen rencana pemulihan lingkungan.

“Pihak tergugat itu, ada menyerahkan bentuk registrasi dokumen rencana pemulihan mereka. Ada di serahkan ke kami dalam bentuk, bahwa mereka sudah melakukan perencanaan pemulihan ke KLHK,” ungkapnya.

Sedang Mengkaji

Menanggapi soal dokumen yang di ajukan tergugat, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal rencana pemulihan tersebut.

Sedangkan dalam dokumen yang di ajukan oleh perusahaan pada KLHK tersebut, pihaknya menilai masih jauh dari aturan yang berlaku. Hal ini sembari menanti penjelasan turut tergugat satu dan dua.

Kendati demikian, sejauh ini Ia mengakui kedua Perusahaan tersebut telah beberapa kali mengajukan damai.

“Memang, kalau di lihat secara faktual sekarang, belum sesuai aturan hukum yang berlaku. Bukan untuk yang di registrasikan saja untuk upaya damai, tapi yang di sahkan. Gambarannya sudah ada,” tambahnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Atas hal itu, jika pada pengesahan dokumen pemulihan itu, masih jauh dari aturan hukum yang berlaku. Tak tanggung-tanggung, pihaknya akan melanjutkan perkara ini hingga tuntas.

“Tetap, kami lanjutkan perkara ini sampai putusan hukum berkuatan tetap.” tutupnya.
(Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033