NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengutip dari laman Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8).
Baca juga : Harlah IWO, Waka GMNI Jambi: Punya Pengurus Sebagai Jurnalis
Jajang mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa di akses semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi, dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hampir 100 persen KUA, sudah bisa mengakses Simkah Web.
Surat Bimas Islam
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital oleh Kemenag ini, sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021. Ini terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang di tandatangani Plt Direktur Bina KUA, dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam tersebut, di mana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa, akan kita habiskan,” kata Jajang.
Untuk mendapatkan surat nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Selanjutnya, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Kartu nikah digital akan di kirim kepada pasangan pengantin, melalui email dan nomor WhatsApp yang di daftarkan melalui Simkah dana bentuk tautan. Setelah pasangan tersebut, selesai melaksanakan akad nikah.
Jajang mengatakan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag, untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.
Berita lain : Update Terbaru Covid-19, Kota Jambi Dominan Yang Sembuh
Kartu nikah digital tidak hanya bisa di miliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga di peruntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan di masukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan di kirim melalui email dalam bentuk soft file.
Sumber : Merdeka.com
