IMSG : Wajar Saja Warga Blokir Jalan Ke PT PAL

MUARO JAMBI – Bak bola salju, persoalan jalan pemukiman yang dilintasi angkutan menuju pabrik baru milik PT Prosympac Agro Lestari, menimbulkan gejolak. Tak ayal, IMSG nilai wajar aksi blokir jalan ke PT PAL terjadi berulang kali.

Ketua Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG), Syafrizal menilai blokir jalan PT PAL wajar dilakukan warga. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan pemukiman. Sedangkan angkutan, merupakan kepentingan perusahaan.

“Pemblokiran jalan yang dilakukan warga terhadap PT PAL menurut saya adalah hal yang wajar. Karena sudah seharusnya bagi perusahaan itu memiliki jalan sendiri seperti yang di atur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ungkap Syafrizal.

Mengacu pada pasal 1 angka 5, sambung warga Desa Sungai Gelam ini, disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Pasal 1 angka angka 6 disebutkan Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

“Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan kelapa sawit tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus,” bebernya.

Warga Blokir Jalan

Karena itu, masih dikatakan Syafrizal, kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan angkutan sawit atau minyak merupakan usahanya sendiri.

Terlebih aktifitas pengangkutan kelapa sawit tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama. Sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan.

Baca Juga : Ribuan Warga Blokir Jalan, Tagih Janji Perusahaan Migas

Baca Juga : Pertemuan Sempat Panas, PT PAL Disebut Musibah

“Jika PT PAL terus menggunakan jalan umum yang dilalui masyarakat mengalami kerusakan, tentu akan merugikan dan menghambat aktivitas sehari hari dari masyarakat itu sendiri. Sebaiknya, sebelum PT PAL beroperasi, segala kepentingan untuk perusahaan haruslah telah dipersiapkan matang. Sehingga, tidak ada kerugian dari pihak mana pun dan tidak merugikan salah satu pihak atas ketidak siapan dari pada perusahaan tersebut,” tegasnya. (Win)