BATANGHARI – Tahapan Pilkades serentak 62 desa di Batanghari masih berjalan, hingga tanggal 10 Juli mendatang, ada 4 Kriteria tambahan jika calonnya lebih dari 5 orang.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Batanghari, melalui Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Pengembangan Edi Hardjito, Jum’at (02/07/2021).
Baca juga : Terkuak, Perangkat Desa di Batanghari Punya Sumur Ilegal Drilling?
Sebagaimana di ketahui, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Batanghari sudah memasuki masa Verifikasi berkas Bakal Calon Kepala Desa.
Verifikasi ini di mulai tanggal 19 Juni Bulan lalu, hingga 10 Juli 2021 mendatang.
Edi mengatakan, dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari, terdapat 62 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.
“Untuk tahapan Pilkades serentak nanti, sudah berjalan sampai ke tahap penelitian dan Verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa. Kegiatan ini di laksanakan selama 20 hari kedepan,” katanya.
Sementara itu, untuk latar belakang pendidikan bakal calon itu bervariasi. Mulai dari tamatan SMA, Diploma, hingga Sarjana. Sedangkan teknis pemilihan, di lakukan dengan cara Manual dan E-Voting/ Elektronik.
“Untuk teknis di lapangan ada dua. Di antaranya yaitu 61 manual dan satu desa melakukan e-voting yaitu Desa Bungku,” tambahnya.
Antisipasi Money Politik
Di samping itu, saat di singgung soal pelanggaran yang akan terjadi saat Pilkades nanti, seperti Money politik, pihaknya akan melakukan pengawasan. Tak tanggung-tanggung, yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi .
Oleh karena itu, Edi berharap ada peran serta masyarakat dan aparatur pemerintah desa untuk mengawasi Pilkades nantinya. Hal ini agar tidak terjadi money politik, sehingga tercipta pemilihan yang bersih, aman dan tangguh.
“Apabila di temukan salah satu kandidat yang bermain dan terbukti dengan data pendukung, maka akan di beri sanksi,” jelasnya.
Terlepas dari itu, aka nada tambahan seleksi pada bakal calon Kepala Desa nanti, jika pasangannya lebih dari lima orang.
Pertama, di lihat dari status perkawinan. Maka bakal calon Kepala Desa yang sudah Kawin, akan di tetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Berita lain : Demi Dana Kemendikbud, Oknum PNS di Batanghari Diduga Berbuat Curang
Kedua, di lihat dari taraf Pendidikan. Ketiga dengan Usia apabila calon Kepala Desa yang usianya lebih tua, maka akan di tetapkan sebagai calon Kepala Desa. Keempat, Pengalaman kerja di Pemerintahan Desa.
Untuk di ketahui, Pilkades serentak tersebut akan akan di gelar di Kecamatan Muara Bulian 10 Desa, Kecamatan Bajubang 5 Desa, Kecamatan Pemayung 8 Desa, Kecamatan Muaro Sebo Ilir 3 Desa. Kemudian Kecamatan Batin XXIV ada 11 Desa, Kecamatan Tembesi 10 Desa, Mersam 9 Desa, dan Kecamatan Muaro Sebo Ulu 6 Desa. (Tr02)
