Demi Dana Kemendikbud, Oknum PNS di Batanghari Diduga Berbuat Curang

JAMBI – Oknum PNS di Batanghari Diduga lalukan cara curang, agar bisa terima dana BSU dari Kemendikbud. Hal ini pun tak di tepis Kabid pendidikan non Formal (PNF), Sugianto.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke masing-masing penerima.

Baca juga : Kisah Pilu Tukang Urut di Jambi, Uang dan Motor Hingga Anak Perempuannya Di bawa Kabur

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah ini, yakni dengan jumlah Rp. 1.8 juta.

Selain itu, BSU ini juga di berikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Sementara penerima yang berstatus PTK ini Meliputi dosen, guru, guru yang di beri tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan.

Selanjutnya, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Kabarnya, di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi ada oknum PNS, yang di duga berbuat curang agar dapat menerima BSU tersebut.

Seperti yang terjadi di PKBM Kecamatan Pemayung, di mana Data Dapodik yang di kirim Tidak melampirkan Nomor Indetitas Pegawai (NIP).

Tak Ditepis Kabid PNF

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, melalui Kepala bidang (Kabid) pendidikan non Formal (PNF) Sugianto, tidak menampik hal tersebut.

Untuk itu, Ia menegaskan bagi PNS yang menerima dana BSU ini, di minta agar segera mengembalikannya.

“Pada prinsipnya bagi PNS yang menerima dana BSU, harus segera mengembalikannya. Sebab peruntukan dana BSU sudah jelas khusus buat tenaga pendidik yang honorer,” kata Sugianto, saat di Konfirmasi di ruangannya, Jum’at (25/06/2021).

Terkait adanya Kecurangan Turor PKBM di Kecamatan Pemayung tersebut, pihaknya tengah memverifikasi data yang telah di kirimkan.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Untuk Di ketahui Dana BSU telah berjalan Sejak tahun 2020. Adapun syarat penerima  bantuan ini yakni, Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, penerimanya juga statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020, Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan. (Tr02)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033