Sidak, Tim Gabungan Sita Ratusan Obat. Ini Penyebabnya..

TANJABBAR – Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (TPBBJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di kawasan Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ratusan obat keras kadaluarsa, disita.

Sidak kali ini dipusatkan di 2 kecamatan yakni Kecamatan Tungkal Ulu dan Kecamatan Batang Asam. Selain antisipasi Pil “Setan” PCC, Tim gabungan, menyita berbagai merek obat keras dan minuman dari toko kelontongan yang habis masa berlakunya.

Kabid Perdagangan dan Pasar Dinas Disperindagkop, Yenny yang juga ketua tim mengatakan, kegiatan sidak ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan peredaran dan penggunaan pil Paracetamol Caffeine and Carisoprodol (PCC) yang mulai ditakutkan masyarakat belakangan ini. Namun dari hasil sidak ini tim gabungan Pengawasan Barang perlindungan konsumen Tanjab Barat yang terdiri dari Disperindag, Dinas Kesehatan, Kodim 0419, Polres Tanjab Barat belum berhasil menemukan peredaran pil PCC. Namun tim gabungan berhasil menyita ratusan jenis obat-obatan kadarluarsa dan obat keras dari beberapa toko kelontong yang ada di 2 kecamatan ini.

Ia menjelaskan disitanya obat keras tersebu, menurut tim dari Dinas kesehatan bahwa obat yang di amankan penggunannya harus sesuai anjuran atau resep dokter dan tidak dibenarkan dijual bebas. Apalagi di jual di toko-toko kelontong yang tidak paham akan kegunaan obat-obatan tersebut.

Yenni menyebutkan obat diperjualbelikan bebas adalah, obat yang berlabel warna hijau. Dan untuk obat-obatan berlabel merah dan biru yang layak menjual adalah apotik dan toko obat. Karena memiliki izin dan tenaga ahli.

“Untuk toko kelontong. itu tidak dibenarkan. Sementara itu, Obat yang berlabel merah adalah jenis obat keras pemakaiannya harus ada petunjutk dokter. Demikian juga yang label biru obat bebas terbatas,” paparnya.

Jika toko kelontong menjual obat-obatan label biru dan merah, itu sudah melanggar aturan

Lebih lanjut Yenni berharap peran aktif masyarakat jika ditemukan adanya depot obat, apotek dan warung-warung obat yang menjual pil PCC maupun obat-obat yang tidak ada BPOM

“Maka segera beritahu kepihaknya agar pihaknya segera bertindak,” ungkapnya. (Die)