BERITA TANJABBAR – Pengurus Forum Honorer (FHT) dan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melakukan audiensi dan silahturahmi dengan Bupati, Jumat (11/3/21).
Bupati Tanjabbar, H Anwar Sadat menyambut hangat kedatangan para pengurus FHT dan perwakilan honorer dari tenaga teknis, kesehatan dan Pendidikan di ruang kerjanya.
Anwar Sadat, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengurus honorer, yang siap bersinergi dan mendukung program pemerintah.
Baca Juga : Pimpin Rapat di Tanjabbar, Bupati: OPD Harus Punya Inovasi
“Terkait kesejahteraan honorer ini, akan menjadi PR dan perhatian khusus bagi kami. Namun untuk tahun ini 2021, tidak ada penerimaan PPPK. Kita akan pelajari dulu prosedurnya, dan Insya allah akan kita usahakan pada tahun 2022 nanti,” sebut Bupati.
Sementara itu, Ketua FHT Hendra Novariadi S Kom dalam kesempatan ini mengucapkan selamat atas telah pelantikan Drs KH Anwar Sadat MAg dan Hairan SH. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjabbar Periode 2021-2024, oleh Pj Gubernur Provinsi Jambi pada tanggal 26 Februari 2021.
“Kami berharap, di bawah kepemimpinan Bapak nasib tenaga honorer bisa di perhatikan, dan menjadi bagian dari program pemerintah kedepan. FHT siap bersinergi untuk membantu Pemerintah Daerah, dalam memberikan data yang valid tentang kondisi tenaga honorer, yang ada di Tanjabbar saat ini,” ucapnya.
Mendukung Visi Misi Bupati
Dalam kesempatan itu Pengurus FHT & GKTHK 35+, menyampaikan siap mendukung penuh Visi dan Misi Bupati Tanjabbar Periode 2021-2024. Dalam menuju ‘Tanjung Jabung Barat Berkah’ dengan memberikan masukan, serta menyampaikan aspirasi dari tenaga honorer sebagai berikut.
- Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Melakukan pendataan kembali ,Tenaga Honorer Non Kategori yang masih aktif dan sudah lama mengabdi minimal masa kerja 5 tahun. Untuk masuk dalam Database pusat, agar bisa mengikuti Penerimaan PPPK.
- Menindaklanjuti surat dukungan dari Bupati terdahulu, perihal permohonan kepada Presiden RI. Agar mengeluarkan Keppres, untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas 35 tahun, menjadi PNS tanpa tes dan dituangkan dalam bentuk undang-undang.
- Melaksanakan kembali rekrutmen PPPK tahap kedua, dengan mengakomodir formasi untuk tenaga teknis pada tahun 2022.
- Memastikan agar, semua tenaga honorer terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan jaminan, keselamatan kerja dan bantuan subsidi gaji dari Pemerintah Pusat.
- Melibatkan secara aktif peran Forum Honorer Tanjabbar, dalam rencana dan penyusunan rekrutmen PPPK dan ASN, yang di lakukan oleh dinas terkait.
Lihat Juga Video : Dulu Garang dan Sangar, Pemuda Pancasila Kini Bina UMKM
6. Meminta kepada Bupati, agar mengeluarkan surat edaran kepada OPD. Untuk tidak lagi menerima Tenaga Honorer Baru (TKK), kecuali jika ada penerimaan tenaga honorer resmi, atau kebutuhan tenaga ahli yang harus di penuhi di OPD tersebut.(hry)
