Dewan Minta Eksekutif Segera Masukkan Draf Perda RTRW

BERITA SAROLANGUN – Terkait PETI di Sarolangun, Dewan minta Eksekutif segera masukkan draf Perda RTRW tahun ini. Hal ini di sampaikan Tontawi, saat di konfirmasi pada Senin (08/03/2021).

Seperti di ketahui Bumi Sepucuk adat serumpun Pseko, memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa. Tak menutup kemungkinan para Investor, banyak yang ingin berinvestasi di sini.

Baac juga : Apresiasi TNI Polri Berantas PETI, Anggota DPRD Provinsi Minta Pemda Carikan Solusi Buat Masyarakat

Begitu juga dengan masyarakat lokal sendiri, untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di berbagai daerah dalam Kabupaten Sarolangun.

Terutama di daerah hulu melakukan Penambangan emas, baik secara tradisional bagi yang tidak memiliki modal, sampai dengan modern bagi yang bermodal.

Akan tetapi, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) termasuk kegiatan ilegal. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sarolangun, baik dari Eksekutif maupun legislatif terus berupaya untuk mendapatkan izin tambang tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari SE tengah membangun konsentrasi untuk menggenjot, revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sarolangun bersama anggota DPRD.

Oleh karena itu, Dewan minta Eksekutif segera masukkan draf Perda RTRW, tahun ini.

Karena Perda RTRW, salah satu regulasi untuk mendapatkan izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami menilai Perda RTRW Sarolangun, itu wajib di revisi. Kami juga sudah koordinasi dengan Sekda untuk segera memasukkan draf Perda ke DPRD,” ujar Ketua DPRD, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Perda RTRW

Menurutnya, revisi Perda RTRW akan di sinkronisasikan dengan perkembangan dan kondisi di lapangan terkini. Misalkan saja, Kabupaten Sarolangun terkenal dengan tiga zona, yakni atas, tengah dan bawah.

“Ketiga zona yang ada di Sarolangun, harus mengikuti kemajuan dan perkembangan. Artinya di petakan di Perda RTRW terhadap zona perkebunan, pertanian, pendidikan dan industri. Terakhir pertambangan dan lainnya,” paparnya.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Di samping itu, dengan adanya penambahan Kecamatan Mandiangin Timur, Ketua DPRD mengakui ini perlu di tetapkan dalam Perda.

“Memang sebelumnya Kabupaten Sarolangun memiliki 10 Kecamatan, tapi dengan terbentuknya Kecamatan Mandiangin Timur. Maka Sarolangun memiliki 11 Kecamatan, sehingga perlu di barengi dengan Perda terbaru,” pungkasnya. (Ajk)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page