Rampok 1245 HP Xiaomi di Muaro Jambi, 3 Orang Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA HUKRIM – Aksi nekat 3 orang komplotan perampok seribu lebih HP Xiaomi di kawasan Muaro Jambi, para pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Hal ini di sampaikan Dir Reskrim Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, di dampingi Kabag Humas Polda Jambi, Mulia pada Jum’at (05/03/2021) sekitar pukul 13.00 Wib di lokasi.

Baca juga : Di singgung Soal Lahan Perumahan Jaluko, Kades Bertam Ngamuk, Ancam Hingga Usir Wartawan

Sebelumnya, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Jambi, berhasil mengamankan 3 orang pria komplotan perampok 1245 Handphone (HP) Xiaomi, yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga pelaku yang di amankan tersebut yakni R (30), warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatang Provinsi Lampung.

Kemudian, MS (34) warga Desa 7 Ulu, Kecamatan Serbang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Terakhir AM (37), warga Dusun IV Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutab, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam aksi penangkapan komplotan perampokan tersebut, Tim Resmob Polda Jambi di bagi 2 tim. Untuk Tim 1 melakukan penangkapan di Provinsi Lampung, yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.

Selanjutnya, Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan, yang di pimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Dir Reskrim Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan, bahwa kejadian perampokan 1245 Handphone tersebut, terjadi pada hari Minggu (17/1) lalu. Tepatnya di kawasan Kabupaten Muaro Jambi.

“Pelaku beraksi 5 orang, dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone. Setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil di sandera dan di ikat oleh pelaku di dalam box mobil,” ujarnya.

Kronologis Kejadian

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone Xiaomi itu, datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru.

Saat di Palembang, mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi, sebagai penunjuk jalan.

“Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya, untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut,” jelas mantan Kapolres Pelalawan ini.

Setelah melakukan aksi perampokan handphone Xiaomi, 5 orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

“2 pelaku atas nama Rudi dan Safix, di amankan di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang. Sedangkan untuk pelaku Amri di amankan di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Sementara 2 pelaku lainnya sudah di tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Barang Bukti Yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Di tambah lagi, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Uang senilai Rp. 221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiamo, tanpa kotak.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page