KOTA JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja Rabu (20/9) yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Lorong Sumberejo RT. 28 No. 138 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pelaku berinisial DA (34) beserta barang bukti ganja seberat 1560 gram berhasil diamankan petugas dirumahnya, dimana petugas mendapatkan laporan dari masyarakat karena telah resah atas perbuatan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Jambi sekira pukul 02.00 WIB hari Rabu kemarin,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi Kamis (21/9).
Lanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Guna memastikan kebenaran laporan itu, petugas dengan sigap terjun ke TKP dan melakukan penyelidikan, lantas petugas menemukan satu rumah yang dicurigai.
Kemudian, petugas mendatangi guna memeriksa rumah. Alhasil, usaha petugas mendapati DA yang sedang sendirian berada di dalam rumah, kemudian petugas melakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan didalam tas ransel yang diletakkan diatas meja didalam kamar.
“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini DA telah di amankan di Mapolresta Jambi,” tegasnya. (One)
