SAROLANGUN – Tindak penyalahgunaan narkoba, kembali dibekuk aparat kepolisian di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko. Kali ini, warga Desa Ladang Panjang, RA (34) harus meninggalkan kamar empuknya lantaran kepemilikan diduga Narkotika jenis Sabu, Rabu (20/9) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Diburunya RA oleh personil Satresnarkoba dan personil Satsabhara Polres Sarolangun ini tak lain berkat informasi masyarakat. Tak membuang waktu, usai penyelidikan petugas langsung mendatangi RA. Benar saja, RA yang dibekuk aparat berada di warungnya itu, menyimpan barang haram, Sabu seberat 1,06 gram berikut alat hisap.
Berita Lain : Rupanya, Warga Gambut Jaya Yang Bawa Sabu Ini, Pernah Dibekuk
Baca Juga : NH, Wanita Sang Kurir Sabu 2 Kg
Tersangka yang berada didalam kamar di warungnya itu, menunjukkan lemari tempat penyimpanan barang tersebut disaksikan warga dan perangkat desa setempat.
Beberapa bungkusan klip plastik kosong dan 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi shabu dan dari atas lantai warung tersebut ditemukan alat isap shabu bong 1 buah, 2 gulungan kecil kertas timah rokok, 1 alat timbangan elektronik warna abu-abu, ratusan klip plastik kosong beserta barang bukti lainnya, dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. (Rul)

