SAROLANGUN – Tim Satgas Karhutla Kabupaten Sarolangun pada Selasa (5/9) sekitar pukul 13.00 Wib lalu terpaksa mengamankan satu orang warga RT 01 Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII.
Warga bernama Keling Bin Namawi ini ditangkap, setelah dihimbau oleh Satgas untuk tidak membakar lahan. Namun pelaku tetap saja meneruskan membakar lahan tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadang Wira Laksana SIK M.AP dikonfirmasikan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan Kapolres, kejadian pembakaran lahan ini terjadi dipinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Limbur Tembesi, tak jauh dari Kantor Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bhathin VIII.
“Saat kejadian salah satu saksi (petugas,red) sedang melaksanakan giat rutin Patdu Manggala Agni dan melihat ada seseorang melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres.
Berita Terkait Lain : Temukan Kebakaran Lahan Lewat GPS, Kapolsek Bakal Telusuri Pemilik Lahan
Saat dihampiri oleh petugas yang saat itu berjumlah 5 orang dan dihimbau untuk tidak meneruskan membakar lahan, pelaku malah tidak memperdulikannya.
“Tak lama kemudian Kapolsek Bathin VIII juga turun ke lokasi dan akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek,” terang Kapolres.
Atas peristiwa ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan berapa barang bukti yakni 1 botol minyak tanah, 1 batang bambu, korek api gas, batang kayu bekas terbakar, 1 buah parang serta pakaian dan celana pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara.” tegasnya. (Rul)
