BERITA MUARO JAMBI – Nasib naas gadis di bawah umur di Muaro Jambi tak dapat di elak, saat di antar pulang oleh kuli bangunan jam 1 pagi beberapa waktu lalu. Di mana, ia yang kala itu di ajak ke rumah pelaku, langsung di goyang di kamar dengan buas.
Sebelumnya, seorang pria yang merupakan kuli bangunan harus berurusan dengan sat Reskrim Polres Muaro Jambi, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu.
Baca juga : Lagi, Polres Muaro Jambi Bekuk 3 Pelaku BBM Ilegal di Mestong
Hal ini di katakana Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas, bahwa Unit PPA satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku berinisial (RDF) 19 th merupakan kuli bangunan, warga Dusun Suko Rawo Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya Kamis (14/01/2021).
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa perbuatan tersebut di lakukan di rumah pelaku, saat mengantar korban sekitar jam 01.00 Wib dini hari tanggal (04/10/2020) lalu.
“Perbuatan bejat pelaku di lancarkan nya di rumah pelaku di RT 003/01 Dusun Suko Rawo kelurahan pijoan Kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” terangnya.
Kronologi Kejadian
Ia menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula pada Minggu (04/10/2020) pukul14.00 wib lalu. Saat itu korban (Bunga/nama samaran) di jemput temannya pada pukul 13.00 wib, untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya.
Karena pada saat itu jam sudah menunjukkan pukul 01.00 wib dini hari, korban pun meminta temannya untuk mengantar pulang. Namun, temannya menyuruh tersangka mengantarkan korban karena sudah terlalu larut.
Nah, pada kesempatan tersebut korban bukannya di antarkan pulang ke rumahnya, akan tetapi malah di bawa ke rumah pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, gadis di Muaro Jambi ini di bawa ke kamar, dan langsung di goyang hingga puas.
“Korban di ajak masuk ke rumah, melalui jendela kamar. Dan setelah di kamar pelaku memaksa korban , tetapi korban melakukan perlawanan, tetapi tiada berdaya. Akhirnya terjadilah perbuatan bejat tersebut sebanyak 1 kali,” terangnya.
Tak terima denga perbuatan pelaku terhadap dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Dan akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Muaro Jambi .
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Muara Jambi melakukan penangkapan pada Kamis 14 Januari 2001 pukul 14 WIB. Dan tersangka di proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Ini tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Serta denda Rp 5 miliar. (Tr06)
