Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Polisi Amankan Bocah Berusia 16 Tahun

BERITA NASIONAL – Sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, Lagu kebangsaan Indonesia yang di lecehkan dengan memparodikan liriknya. Kini, pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ini telah di amankan, yang ternyata pelakunya adalah seorang bocah berusia 16 tahun.

Seperti yang di ketahui, pelecehan lagu Indonesia Raya yang tersebar luas di media sosial ini. Sangat menuai kecaman dari warganet, terutama dari Indonesia sendiri.

Sementara itu, setelah di selidiki ternyata pelaku merupakan seorang bocah di bawah umur berusia 16 tahun. Dan pelaku merupakan Warga Negara Indonesia yang masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP.

Saat ini, pelaku telah di amankan dan sedang menjalani proses penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga : Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, Kedubes Malaysia Angkat Bicara

Melansir dari pojoksatu.id, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap MDF, pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya kemudian mengunggahnya ke akun Youtube My Asean.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dia di tangkap di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, masih sekolah kelas 3 SMP,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1).

Selain itu, Argo mengungkap, MDF merupakan nama asli pelaku namun ketika di media sosial bocah kelas 3 SMP itu memakai nama Faiz Rahman Simalungun .

Proses Penangkapan Pelaku

Argo mengatakan, bahwa pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku. Sebabnya, saat MDF masih berumur delapan tahun sudah di berikan ponsel oleh orang tuanya.

“Sejak umur delapan tahun di berikan HP, sehingga dia bisa belajar bagaimana dia menggunakan HP, dan membuat akun palsu. Jadi dia belajar kalau itu ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi,” beber Argo

Penangkapan ini merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri. PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube My Asean berada di Indonesia.

Berangkat dari informasi PDRM, Bareskrim kemudian lansung bergerak. Hingga akhirnya pada Kamis 31 Desember 2020 MDF berhasil di amankan di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00.

“Satu buah handphone Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu KK atas nama MDF,” beber Sigit.

Hukuman Yang Menjerat Pelaku

MDF di sangkakan, tindak pidana menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Sebagaimana di maksud dalam, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 9/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat Juga Video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

Selain itu pelaku juga di sangkakan, tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain. Dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sumber : pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page