Kasus Pembakaran Mobil di Pengabuan Terungkap, Ini Kronologisnya

JAMBI – Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat berhasil ungkap serta mengamankan HA (34) warga Kabupaten Tanjab Barat yang merupakan pelaku tindak pidana pembakaran yang menyebabkan terjadinya ledakan satu unit kendaraan roda empat, Selasa (29/8) lalu.

Disampaikan Kapolda Jambi, Brigjend Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kejadian bermula pada Selasa (29/8) sekira pukul 03.30 Wib, dimana M. Yusuf (44) Warga Pasar Baru RT 23 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat mendengar suara alarm mobil berbunyi. Tak berselang lama, terdengar suara ledakan kemudian beserta saksi M Sani (50) keluar rumah untuk melihat sumber suara alarm dan asal suara.

Kemudian Yusuf dan Sani mendapati kondisi bagian depan mobil Pajero Sport warna hitam, sudah terbakar. Dengan dibantu warga sekitar kejadian api pun berhasil di padamkan.

Melihat kondisi kejadian yang tak wajar itu, Yusuf sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Mako Polsek Pengabuan guna melaporkan kejadian itu.

“Berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi, petugas Polsek Pengabuan yang dibantu oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berita TerkaitHal Ini Buat Pelaku Pembakar Pajero Sport Di Pengabuan

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 406 tentang menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (One)

Foto Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *