KOTA JAMBI – Kepolisian Resort Kota Jambi berhasil mengungkap kasus 35 laporan Polisi (LP) terkait Kejahatan Kendaraan, dari ke 35 LP terbagi dua kasus yakni 17 LP Curanmor dan 18 LP Penggelapan Curanmor. Pengungkapan itu berhasil setelah Polresta Jambi melaksanakan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang dilaksanakan selama dua puluh hari itu, yang dimulai dari tanggal 1-20 Agustus 2017.
Dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Kamis (24/8), dari 35 laporan polisi itu, jajarannya berhasil mengamankan 28 tersangka serta beberapa orang di antaranya sempat melakukan perlawan sehingga mereka mendapat tindakan tegas. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 2 unit kendaran R4 dan 24 unit kendaraan R2.
“Operasi Jaran ini guna memberantas kejahatan kendaraan, karena saat ini laporan kejahatan kendaraan di Kota Jambi cukup meningkat,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi yang pernah merasa membuat laporan kehilangan kendaraan, agar dapat melakukan pengecekan serta bukti-bukti yang membenarkan. Setelahnya, dilakukan identifikasi oleh petugas, jika memang benar kendaraan tersebut merupakan milik masyarakat, maka akan dikembalikan.
Untuk sekedar diketahui dari ke 17 LP Curanmor itu terbagi di lima tempat Laporan diantaranya Satreskrim 2 LP, Polsek Pasar 3 LP, Polsek Jelutung 2 LP, Polsek Telanaipura 9 LP, dan Polsek Jambi Timur 1 LP, serta untuk 18 LP Penggelapan Curanmor terdiri dari Satreskrim 3 LP, Polsek Pasar 2 LP, Polsek Jelutung 2 LP, Polsek Telanaipura 4 LP, Polsek Jambi Timur 1 LP, Polsek Kotabaru 2 LP dan Polsek Jambi Selatan 4 LP.(one)
