Jumlah TMS di Tanjabbar Capai 64 Ribu

TANJABBAR – Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS  di Kabupaten Tanjabbar sebanyak 64.688 orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KPU Kabupaten Tanjabbar Hairudin, melalui Bagian Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum, Hadziq.

Baca juga : 5 Objek Wisata di Jambi Yang Wajib Kamu Datangi

Ia menyebutkan bahwa TMS di Tanjabbar ini, memiliki beberapa kategori. Satu diantaranya dijelaskan oleh Hadziq, berkaitan dengan tempat tinggal pemilih yang berbeda dengan A-KWK.

“Misalnya ada orang tinggal di lingkungan RT 10, ternyata di A-KWK tinggalnya di RT 09. Maka di RT 09 di TMS dulu, kemudian di pindahkan ke RT 10 jadi pemilih baru. Hal -hal semacam itu, makanya terkesan banyak,” ungkapnya.

Hadziq juga mengungkap, bahwa awalnya pihak KPU melakukan pemetaan TPS, di Kabupaten Tanjabbar. Adapun secara logika, awal melakukan penggabungan dua RT menjadi satu TPS.

“Awalnya kita pikir RT 10 digabungkan dengan RT 11, di lapangan ternyata tidak seperti itu. Ada yang RT 10 lebih dekat dengan RT 05. Itu yang membuat sekian orang di TMS kan dulu, dipindahkan ke tempat dia yang lebih dekat,” katanya.

“Jadi yang TMS ini, kalau kita sebutkan banyak. Tapi tidak semuanya ini hilang,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ada sejumlah kategori, sehingga pemilih dinyatakan sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah dilakukannya coklit.

“Beberapa data disebutkan diantaranya terkait data TMS meninggal, Pindah dan termasuk anggota TNI/ Polri, yang dinyatakan TMS. Untuk yang meninggal terbilang cukup banyak, dan jumlah ini juga jadi pertanyaan Parpol dalam rapat pleno.” Terangnya.

Daftar Pemilih Tetap

Kata Hadziq, A- KWK merupakan yang berasal dari hasil sikronisasi, antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Terkait dengan yang meninggal, katanya selama ada yang meninggal. Namun tidak dilaporkan ke Dukcapil, maka data tersebut tetap ada.

“Data penduduk ini, selama orang yang meninggal itu keluarganya tidak melapor kematian, maka data itu tetap ada. Jadi di DP4 masuk orang yang meninggal lama itu masuk lagi, itu tidak bisa kami hapus dari awal. Ternyata di coklit itu baru tau,” bebernya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa setidaknya untuk kategori meninggal dunia, terdata sebanyak 3.252.

Jumlah tersebut merupakan data yang meninggal dunia satu tahun terakhir, dan tahun-tahun sebelumnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Disisi lain, untuk TMS yang pindah domisili tercatat sebanyak 16.164.

“Kemudian untuk yang TNI ada 19, dan untuk Polri ada 15,” pungkasnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page