Gawat, Oknum Kepsek Pacari Siswinya Hingga Berbuat Cabul

VIRAL – Lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum Kepsek yang nekat pacari siswinya, hingga melakukan perbuatan cabul. Tak ayal perkara ini hebohkan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sekolah merupakan tempat untuk menimba ilmu dan mendidik generasi muda negeri ini. Namun malah tercoreng oleh oknum Kepsek yang pacari siswinya, hingga tega berbuat cabul.

Baca juga : Fasha Bakal Tereliminasi, Nama CE Jadi Prioritas DPW PPP

Melansir dari Padangkita, seorang oknum kepala sekolah berinisial yb di  kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo malah melakukan aksi pencabulan pada siswinya tersebut.

Mengejutkan lagi,  ternyata pelaku telah memacari korban serta mengajaknya, untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.

Setelahnya pelaku ini justru tidak mau bertanggung jawab, atas hal yang telah dilakukan itu.

Kepala Sekolah Ternyata Sudah Memiliki Istri

Fakta mengejutkan lainnya, yakni korban dan pelaku ini ternyata telah berpacaran sejak Agustus 2019 lalu. sedangkan ia sang Kepala Sekolah (Kepsek) ini sendiri, sudah memiliki istri.

Walau demikian, pelaku justru seolah lupa daratan akan statusnya itu. Sehingga tega dan tetap melanjutkan hubungan terlarang bersama dengan sang  murid.

Hubungan keduanya pun, semakin menunjukkan keintiman. Sehingga dan tercium oleh kedua orangtua dari siswi tersebut.

Ditanyakan kedua orangtuanya, Korban lalu menceritakan hubungan yang ia jalani bersama sang kepala sekolah, termasuk pengalaman bercinta yang dilakukan keduanya itu.

Orang tua korban yang mendengar hal ini merasa tidak terima, dan langsung melaporkan ke Polres Gorontalo.

Aksi pencabulan tersebut telah dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali. Terlebih lagi, perbuatan terlarang ini dilancarkan pelaku semenjak bulan Februari lalu, hingga Mei 2020.

Saat dikonfirmasi Selasa (25/08/2020), Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval bahwa aksi tersebut seringkali dilakukan oleh pelaku di dalam mobil. Diamana kala itu yang diparkir dipinggir jalan, di area Bandara Jalaludin Kecamatan Tibawa.

Sementara itu, tepat sehari sebelumnya atau tanggal 24 Agustus, hal ini juga pernah diungkapkan IKBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii.

Akibat perbuatannya  itu , pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

 

 

SumberPadangkita.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page