Korupsi Dana Bencana Alam, Jaksa Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara

KERINCI – Sidang perkara tindak pidana korupsi dana Bencana Alam (Bencal), pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning, di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017 kembali dilanjutkan.

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Asril terbukti secara sah. Serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Baca juga : Dari 11 Kabupaten/Kota di Jambi, Hanya Merangin Zona Hijau

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Cepy Indra Gunawan pada Kamis kemarin (20/8/2020).

Menurut Jaksa

Menurut jaksa, Asril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah.

Selain itu, ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril, berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 2 ratus juta.” Bilangnya.

“Subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” tambahnya.

Dua Terdakwa Lainnya

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya jaksa juga menuntut majelis menjatuhkan dan menyatakan, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bencana alam.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Efrijal, dan Wardodi Aria Putra, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan. Serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 2 ratus juta, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” tuturnya.

Jaksa Juga Menuntut

Selain itu, jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful Efrijal, dan Wardodi Aria Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp 473.083.924,55.

Lihat juga video : Klik Disini

Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Serta dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila para Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. (Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page